Akan Gunakan Bom Ikan di Perairan Flores NTT, Nelayan Ditangkap Polisi

Senin, 30 Desember 2019 - 21:20 WIB
Akan Gunakan Bom Ikan...
Akan Gunakan Bom Ikan di Perairan Flores NTT, Nelayan Ditangkap Polisi
A A A
KABUPATEN SIKKA - Aparat Polres Sikka Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk Anton Tomy (53) nelayan warga Desa Aewora, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, Minggu (29/12/2019) pagi di rumah singgahnya.

Pelaku ditangkap karena polisi mendapatkan informasi bawah Anton Tomy akan menggunakan bom ikan di perairan Flores.

Dari tangan pelaku polisi menemukan 2 botol bom ikan yang siap diledakan. Selain itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pupuk import yang digunakan sebagai bahan dasar bom ikan, korek api, obat nyamuk, dan detonator rakitan pelaku.

Kapolres Sikka AKBP Rickson PM Situmorang menjelaskan, aktivitas pemboman ikan di wilayah perairan Flores marak dilakukan para nelayan lokal. Karena itu, berdasarkan laporan warga polisi menangkap pelaku yang sudah lama melakukan aksi pemboman ikan di perairan Flores.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengendus jaringan nelayan pembom ikan. Pelaku pun sudah ditahan di Mapolres Sikka diancam dengan UU Darurat Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)