Rakit Bom Ikan, Nelayan di Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juli 2022 - 00:17 WIB
loading...
Rakit Bom Ikan, Nelayan...
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa
A A A
SIKKA - Seorang nelayan asal Desa Kolisa, ditangkap polisi karena menyimpan dan merakit bom ikan, di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Dari tangannya, polisi menyita sembilan bom ikan siap pakai.

Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, pelaku langsung dibawa ke polsek.

"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangannya polisi menyita sembilan bom siap pakai. Selain itu, polisi juga menyita kompresor dan perlengkapan menyelam," katanya, Rabu (26/7/2022).

Baca juga: Bom Ikan Meledak Saat Dirakit, Nelayan Pangkep Tewas

Bom ikan tersebut, biasa digunakan pelaku dan nelayan lainnya untuk mencari ikan di perairan Teluk Maumere.

"Pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan. Dijerat dengan Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Potensi Perikanan Sorong...
Potensi Perikanan Sorong Menguat, Askrindo Perluas Pelindungan Nelayan
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
BMKG Ingatkan Potensi...
BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi hingga 13 Mei 2026
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
Rekomendasi
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved