Rakit Bom Ikan, Nelayan di Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juli 2022 - 00:17 WIB
loading...
Rakit Bom Ikan, Nelayan di Sikka Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa
A A A
SIKKA - Seorang nelayan asal Desa Kolisa, ditangkap polisi karena menyimpan dan merakit bom ikan, di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Dari tangannya, polisi menyita sembilan bom ikan siap pakai.

Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, pelaku langsung dibawa ke polsek.

"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangannya polisi menyita sembilan bom siap pakai. Selain itu, polisi juga menyita kompresor dan perlengkapan menyelam," katanya, Rabu (26/7/2022).



Bom ikan tersebut, biasa digunakan pelaku dan nelayan lainnya untuk mencari ikan di perairan Teluk Maumere.

"Pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan. Dijerat dengan Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)