Fasilitasi Wajib Pajak, BPRD Tambah Jam Layanan hingga Akhir Tahun
Minggu, 29 Desember 2019 - 08:45 WIB
Fasilitasi Wajib Pajak, BPRD Tambah Jam Layanan hingga Akhir Tahun
A
A
A
JAKARTA - Memasuki penghujung tahun 2019, Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperpanjang jam pelayanan dalam mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB hingga pukul 20.00 WIB.
Penambahan jam layanan tersebut berlaku tanggal 27, 28, dan 30 Desember 2019. Sementara untuk Minggu 29 Desember, layanan tersedia di kawasan Hari Bebabs Kendaraan Bermotor (HBKB), Jakarta Pusat mulai pukul 06.00 WIB hingga 11.00 WIB.
"Hari Minggu layanan diberikan melalui samsat keliling, untuk layanan BBNKB Selasa 31 Desember 2019 berakhir pada pukul 11.00 WIB," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Sayfruddin saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).
Faisal menambahkan, penambahan jam layanan merupakan bentuk keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para wajib pajak. "Kita tambah waktu PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2019, bagi wajib pajak segeralah membayarkan kewajibannya," tuturnya.
Dia mengatakan, saat ini penerimaan PKB dan BBNKB sendir mencapai 99,47% dari yang telah ditargetkan. "Dengan kemudahan yang kami berikan, semoga penerimaan pajak PKB dan BBNKB berjalan sesuai rencana," ujarnya.
Sebagai informasi, hingga 27 Desember 2019 penerimaan PKB di Jakarta mencapai 8,75 triliun dari target 8,8 triliun. Sedangkan penerimaan BBNKB telah mencapai angka 5,36 triliun dari target 5,65 triliun.
Penambahan jam layanan tersebut berlaku tanggal 27, 28, dan 30 Desember 2019. Sementara untuk Minggu 29 Desember, layanan tersedia di kawasan Hari Bebabs Kendaraan Bermotor (HBKB), Jakarta Pusat mulai pukul 06.00 WIB hingga 11.00 WIB.
"Hari Minggu layanan diberikan melalui samsat keliling, untuk layanan BBNKB Selasa 31 Desember 2019 berakhir pada pukul 11.00 WIB," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Sayfruddin saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).
Faisal menambahkan, penambahan jam layanan merupakan bentuk keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para wajib pajak. "Kita tambah waktu PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2019, bagi wajib pajak segeralah membayarkan kewajibannya," tuturnya.
Dia mengatakan, saat ini penerimaan PKB dan BBNKB sendir mencapai 99,47% dari yang telah ditargetkan. "Dengan kemudahan yang kami berikan, semoga penerimaan pajak PKB dan BBNKB berjalan sesuai rencana," ujarnya.
Sebagai informasi, hingga 27 Desember 2019 penerimaan PKB di Jakarta mencapai 8,75 triliun dari target 8,8 triliun. Sedangkan penerimaan BBNKB telah mencapai angka 5,36 triliun dari target 5,65 triliun.
(zil)