Fasilitasi Wajib Pajak, BPRD Tambah Jam Layanan hingga Akhir Tahun

Minggu, 29 Desember 2019 - 08:45 WIB
Fasilitasi Wajib Pajak,...
Fasilitasi Wajib Pajak, BPRD Tambah Jam Layanan hingga Akhir Tahun
A A A
JAKARTA - Memasuki penghujung tahun 2019, Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperpanjang jam pelayanan dalam mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB hingga pukul 20.00 WIB.

Penambahan jam layanan tersebut berlaku tanggal 27, 28, dan 30 Desember 2019. Sementara untuk Minggu 29 Desember, layanan tersedia di kawasan Hari Bebabs Kendaraan Bermotor (HBKB), Jakarta Pusat mulai pukul 06.00 WIB hingga 11.00 WIB.

"Hari Minggu layanan diberikan melalui samsat keliling, untuk layanan BBNKB Selasa 31 Desember 2019 berakhir pada pukul 11.00 WIB," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Sayfruddin saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).

Faisal menambahkan, penambahan jam layanan merupakan bentuk keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para wajib pajak. "Kita tambah waktu PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2019, bagi wajib pajak segeralah membayarkan kewajibannya," tuturnya.

Dia mengatakan, saat ini penerimaan PKB dan BBNKB sendir mencapai 99,47% dari yang telah ditargetkan. "Dengan kemudahan yang kami berikan, semoga penerimaan pajak PKB dan BBNKB berjalan sesuai rencana," ujarnya.

Sebagai informasi, hingga 27 Desember 2019 penerimaan PKB di Jakarta mencapai 8,75 triliun dari target 8,8 triliun. Sedangkan penerimaan BBNKB telah mencapai angka 5,36 triliun dari target 5,65 triliun.
(zil)
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Darurat Covid-19, DKI...
Darurat Covid-19, DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Regulasi Baru Pajak...
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional
Pemprov DKI Berikan...
Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Sanksi
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
4 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
5 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
6 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
7 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
8 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
8 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved