Dulu Pernah Ada Negara Jawa Timur, Dipimpin Bupati Banyuwangi
A
A
A
JAKARTA - Mungkin banyak yang tidak tahu bahwa dulu pernah ada negara bernama Negara Jawa Timur. Negara ini merupakan negara bagian ketika bentuk negara Indonesia menjadi Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Negara Jawa Timur merupakan salah satu negara bagian RIS. Negara Jawa Timur berlangsung dari tahun 1948 hingga 1950.
Saat itu bentuk negara Indonesia adalah negara serikat. Gaya pemerintahan negara serikat berbentuk union atau mirip dengan Amerika Serikat, di mana setiap wilayah yang saat ini merupakan provinsi, saat itu adalah merupakan negara bagian.
Negara Indonesia Serikat terdiri dari Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur dan Negara Sumatera Selatan.
Tiap-tiap negara bagian memiliki pemimpinnya masing-masing. Selain itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) yang terdiri dari sembilan wilayah dan semuanya juga terdapat presidennya masing-masing. Ada juga yang menyebut pimpinannya sebagai walinegara.
Keseluruhan negara bagian itu dipimpin oleh Soekarno sebagai Presiden RIS dan Mohammad Hatta menjadi Perdana Menteri RIS yang membawahi 15 kementerian.
Ada pun, Negara Jawa Timur merupakan sebuah wilayah bentukan Belanda yang didirikan pada 26 November 1948. Sistem pemerintahan merupakan negara bagian dengan Wali Negara RTP Achmad Kusumonegoro.
Zaman sejarah saat perang Kemerdekaan Indonesia, Negara Jawa Timur lahir berdasarkan resolusi Konferensi Djawa Timoer di Bondowoso, 23 November 1948, yang memutuskan didirikannya Negara Jawa Timur.
Konferensi dihadiri oleh 75 orang wakil dari Dewan Kabupaten yang diketuai oleh RTP Achmad Kusumonegoro yang saat itu juga menjabat sebagai Bupati Banyuwangi.
Berdasarkan sumber surat kabar Pandji ra’jat bertanggal 03 Desember 1948 diketahui bahwa ide tentang Negara Jawa Timur ini telah ada sejak resolusi 23 November sebelumnya.
Hasil dari Konferensi itu memutuskan RTP Achmad Kusumonegoro sebagai Wali Negara Djawa Timoer. Pelantikan tersebut disahkan oleh Dr Beel selaku wakil Tinggi Mahkota Negeri Belanda.
Dana penyelenggaraan operasional pemerintahan ini ditanggung oleh pemerintah Belanda untuk sementara waktu. Wilayah Negara Jawa Timur mencakup 12 kabupaten ditambah dua kota praja yaitu Surabaya dan Malang.
Dalam surat kabar Pelita Rakjat tertanggal 2 Desember 1948 disebutkan bahwa konferensi Bondowoso memberikan mandat kepada pengurus dan wali Negara Djawa Timoer untuk memberikan kontribusi terhadap pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Yakni Negara Jawa Timur hadir sebagai negara yang mempunyai hak bersuara dan menjadi negara yang sejajar dengan negara-negara lainnya dalam RIS.
Pembentukan Negara Jawa Timur juga merupakan usaha seluruh masyarakat Jawa Timur untuk memajukan kemakmuran bersama. Amanat ini adalah berasal dari masyarakat Jawa Timur dan bukan merupakan pemberian pemerintah kolonial.
Saat itu negara federal dianggap tidak bertentangan dengan sifat kebangsaaan. Saat itu pembentukan Negara Jawa Timur merupakan satu usaha yang sinergis dengan pembentukan Negara Indonesia Serikat.
NIS dianggap sebagai representasi pusat pemerintahan tertinggi di seluruh Indonesia, sementara negara-negara bagian membantu kemajuan dengan memakmurkan daerahnya masing-masing.
Dalam Pidatonya, Wali Negara Jawa Timur RTP Achmad Kusumonegoro mengatakan, “Rakyat Jawa Timur berhasrat mengatur negara sendiri dengan jalan yang sah, bebas dari segala bentuk kekuatan dan ketakutan”.
Negara Jawa Timur sendiri dibentuk bukan untuk mengurangi otoritas bangsa melainkan merupakan bentuk dukungan terhadap ide tentang Negara Indonesia Serikat.
Dalam perjalanannya, banyak negara-negara bagian RIS yang merasa tak puas dengan sistem negara bagian. Mereka mengusulkan agar dikembalikannya RIS menjadi negara Republik seperti sedia kala. Kondisi itu ditunjukkan dengan munculnya aksi-aksi di beberapa daerah yang mengakibatkan pemberontakan dan juga memakan korban jiwa.
Akhirnya, pada 15 Agustus 1950 usul agar bentuk negara dikembalikan dari RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diterima Presiden RIS Soekarno, yang menandatangani UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950) mengganti UUD RIS. Beberapa hari kemudian, RIS bubar dan Indonesia kembali ke asalnya sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usia Negara Jawa Timur pun tidak berumur panjang. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1950 diketahui bahwa Pemerintah Negara Jawa Timur mengajukan penyatuan diri terhadap pemerintah pusat.
Wali Negara Jawa Timur sendiri meletakkan jabatannya per tanggal 16 Januari 1950. Setelah wali negara mundur, pemerintah pusat menunjuk dan mengangkat Samadikun sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk daerah bagian Jawa Timur.
Surat perintah ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat, Ide Anak Agung Gde Agung. Surat itu dikeluarkan di Jakarta, pada 19 Januari 1950 yang diketahui oleh Ketua Kabinet Presiden AK Pringgodigdo.
Negara Jawa Timur akhirnya dihapuskan pada 9 Maret 1950 seiring bentuk negara Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian pada tanggal 9 Maret 1950, wilayah ini bergabung dengan Republik Indonesia dan menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(*diolah dari berbagai sumber)
Negara Jawa Timur merupakan salah satu negara bagian RIS. Negara Jawa Timur berlangsung dari tahun 1948 hingga 1950.
Saat itu bentuk negara Indonesia adalah negara serikat. Gaya pemerintahan negara serikat berbentuk union atau mirip dengan Amerika Serikat, di mana setiap wilayah yang saat ini merupakan provinsi, saat itu adalah merupakan negara bagian.
Negara Indonesia Serikat terdiri dari Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur dan Negara Sumatera Selatan.
Tiap-tiap negara bagian memiliki pemimpinnya masing-masing. Selain itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) yang terdiri dari sembilan wilayah dan semuanya juga terdapat presidennya masing-masing. Ada juga yang menyebut pimpinannya sebagai walinegara.
Keseluruhan negara bagian itu dipimpin oleh Soekarno sebagai Presiden RIS dan Mohammad Hatta menjadi Perdana Menteri RIS yang membawahi 15 kementerian.
Ada pun, Negara Jawa Timur merupakan sebuah wilayah bentukan Belanda yang didirikan pada 26 November 1948. Sistem pemerintahan merupakan negara bagian dengan Wali Negara RTP Achmad Kusumonegoro.
Zaman sejarah saat perang Kemerdekaan Indonesia, Negara Jawa Timur lahir berdasarkan resolusi Konferensi Djawa Timoer di Bondowoso, 23 November 1948, yang memutuskan didirikannya Negara Jawa Timur.
Konferensi dihadiri oleh 75 orang wakil dari Dewan Kabupaten yang diketuai oleh RTP Achmad Kusumonegoro yang saat itu juga menjabat sebagai Bupati Banyuwangi.
Berdasarkan sumber surat kabar Pandji ra’jat bertanggal 03 Desember 1948 diketahui bahwa ide tentang Negara Jawa Timur ini telah ada sejak resolusi 23 November sebelumnya.
Hasil dari Konferensi itu memutuskan RTP Achmad Kusumonegoro sebagai Wali Negara Djawa Timoer. Pelantikan tersebut disahkan oleh Dr Beel selaku wakil Tinggi Mahkota Negeri Belanda.
Dana penyelenggaraan operasional pemerintahan ini ditanggung oleh pemerintah Belanda untuk sementara waktu. Wilayah Negara Jawa Timur mencakup 12 kabupaten ditambah dua kota praja yaitu Surabaya dan Malang.
Dalam surat kabar Pelita Rakjat tertanggal 2 Desember 1948 disebutkan bahwa konferensi Bondowoso memberikan mandat kepada pengurus dan wali Negara Djawa Timoer untuk memberikan kontribusi terhadap pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Yakni Negara Jawa Timur hadir sebagai negara yang mempunyai hak bersuara dan menjadi negara yang sejajar dengan negara-negara lainnya dalam RIS.
Pembentukan Negara Jawa Timur juga merupakan usaha seluruh masyarakat Jawa Timur untuk memajukan kemakmuran bersama. Amanat ini adalah berasal dari masyarakat Jawa Timur dan bukan merupakan pemberian pemerintah kolonial.
Saat itu negara federal dianggap tidak bertentangan dengan sifat kebangsaaan. Saat itu pembentukan Negara Jawa Timur merupakan satu usaha yang sinergis dengan pembentukan Negara Indonesia Serikat.
NIS dianggap sebagai representasi pusat pemerintahan tertinggi di seluruh Indonesia, sementara negara-negara bagian membantu kemajuan dengan memakmurkan daerahnya masing-masing.
Dalam Pidatonya, Wali Negara Jawa Timur RTP Achmad Kusumonegoro mengatakan, “Rakyat Jawa Timur berhasrat mengatur negara sendiri dengan jalan yang sah, bebas dari segala bentuk kekuatan dan ketakutan”.
Negara Jawa Timur sendiri dibentuk bukan untuk mengurangi otoritas bangsa melainkan merupakan bentuk dukungan terhadap ide tentang Negara Indonesia Serikat.
Dalam perjalanannya, banyak negara-negara bagian RIS yang merasa tak puas dengan sistem negara bagian. Mereka mengusulkan agar dikembalikannya RIS menjadi negara Republik seperti sedia kala. Kondisi itu ditunjukkan dengan munculnya aksi-aksi di beberapa daerah yang mengakibatkan pemberontakan dan juga memakan korban jiwa.
Akhirnya, pada 15 Agustus 1950 usul agar bentuk negara dikembalikan dari RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diterima Presiden RIS Soekarno, yang menandatangani UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950) mengganti UUD RIS. Beberapa hari kemudian, RIS bubar dan Indonesia kembali ke asalnya sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usia Negara Jawa Timur pun tidak berumur panjang. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1950 diketahui bahwa Pemerintah Negara Jawa Timur mengajukan penyatuan diri terhadap pemerintah pusat.
Wali Negara Jawa Timur sendiri meletakkan jabatannya per tanggal 16 Januari 1950. Setelah wali negara mundur, pemerintah pusat menunjuk dan mengangkat Samadikun sebagai Komisaris Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk daerah bagian Jawa Timur.
Surat perintah ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Serikat, Ide Anak Agung Gde Agung. Surat itu dikeluarkan di Jakarta, pada 19 Januari 1950 yang diketahui oleh Ketua Kabinet Presiden AK Pringgodigdo.
Negara Jawa Timur akhirnya dihapuskan pada 9 Maret 1950 seiring bentuk negara Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian pada tanggal 9 Maret 1950, wilayah ini bergabung dengan Republik Indonesia dan menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(*diolah dari berbagai sumber)
(nrw)