Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Sriwijaya
A
A
A
PAGARALAM - Kecelakaan Bus Sriwijaya yang jatuh ke jurang di Liku Lematang Pagaralam, Sumsel menelan banyak korban nyawa maupun luka. Jasa Raharja memastikan semua korban akan mendapatkan santunan dari negara.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo langsung melihat kondisi korban selamat yang sedang jalani perawatan dan menyerahkan bantuan pada korban kecelakaan bus tersebut.
"Untuk 10 korban meninggal dunia telah kami serahkan santunannya kepada masing- masing ahli waris yang sah melalui transfer ke rekening ahli waris. Sedangkan santunan meninggal dunia untuk korban lainnya akan segera diserahkan kepada ahli waris yang sah pada kesempatan lain, mengingat saat ini Petugas Jasa Raharja masih melakukan pendataan ahli waris dan survei ke domisili ahli waris yang terbagi di beberapa wilayah untuk memastikan santunan yang diserahkan tepat sasaran," ujarnya di Pagaralam, Rabu (25/12/2019).
Ia menuturkan korban kecelakaan Bus Sriwijaya terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing- masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RSUD Besemah Pagar Alam, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya agar penyerahan hak santunan dan pelayanan Jasa Raharja dapat berjalan dengan baik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," pungkasnya.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo langsung melihat kondisi korban selamat yang sedang jalani perawatan dan menyerahkan bantuan pada korban kecelakaan bus tersebut.
"Untuk 10 korban meninggal dunia telah kami serahkan santunannya kepada masing- masing ahli waris yang sah melalui transfer ke rekening ahli waris. Sedangkan santunan meninggal dunia untuk korban lainnya akan segera diserahkan kepada ahli waris yang sah pada kesempatan lain, mengingat saat ini Petugas Jasa Raharja masih melakukan pendataan ahli waris dan survei ke domisili ahli waris yang terbagi di beberapa wilayah untuk memastikan santunan yang diserahkan tepat sasaran," ujarnya di Pagaralam, Rabu (25/12/2019).
Ia menuturkan korban kecelakaan Bus Sriwijaya terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing- masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RSUD Besemah Pagar Alam, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya agar penyerahan hak santunan dan pelayanan Jasa Raharja dapat berjalan dengan baik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," pungkasnya.
(nag)