Empat Raperda Kabupaten Muba Disahkan Jadi Perda

Jum'at, 20 Desember 2019 - 16:07 WIB
Empat Raperda Kabupaten Muba Disahkan Jadi Perda
Empat Raperda Kabupaten Muba Disahkan Jadi Perda
A A A
SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muba menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-11 di ruang rapat paripurna DPRD Muba, Jumat (20/12/2020).

Adapun Raperda yang disetujui, yaitu Raperda Prakarsa DPRD Muba tentang penyelenggaraan kesejahteraan Sosial, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja, dan pengelolaan sampah, serta raperda inisiatif pemerintah Kabupaten Muba tentang pengelolaan air limbah domestik.

Penetapan dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap keempat Raperda yang ditandatangani Bupati Muba dan Pimpinan DPRD Muba tersebut menjadi Perda, setelah empat Panitia-panitia Khusus DPRD Muba menyampaikan hasil pembahasan, yang disampaikan H Ahmadi SE sebagai juru bicara Pansus I, M Yamin dari Pansus II, Senen Pansus III, dan Pansus IV disampaikan oleh Damsih SH.

Pada Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo ini, Bupati Muba H Dodi Reza Alex dalam pendapat akhirnya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Muba, bahwa Raperda yang disahkan itu adalah produk pertama bagi Anggota DPRD Muba masa bakti 2019-2024.

"Kita melihat Perda ini bukan sembarang Perda, karena meyangkut hajat hidup orang banyak, yang menyangkut tenaga kerja, santisi, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Lanjutnya hasil dari Perda yang menyentuh kehidupan masyarakat ini akan dilaksanakan dengan baik.

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bapemperda dan Panitia Khusus DPRD Muba yang telah berupaya maksimal untuk membahas raperda bersama Perangkat Daerah terkait demi menghasilkan suatu produk hukum yang berkualitas," ucapnya.

Bupati Muba juga mengatakan sebelum diundangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui Perangkat Daerah terkait, Perda itu terlebih dulu akan dimintakan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.6135 seconds (0.1#10.140)