Komisi III DPR Kritisi Penyitaan Mobil Mewah oleh Polda Jatim
A
A
A
JAKARTA - Aksi penyitaan mobil mewah yang gencar dilakukan oleh Polda Jawa Timur beberapa waktu terakhir ini menuai kritikan.
Salah satu kritikan datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga aktif di berbagai komunitas mobil, Ahmad Sahroni. (Baca juga: Ingin Pulangkan Supercar yang Disita? Siapkan Uang Ratusan Juta)
“Polda Jatim melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mendatangi rumah-rumah orang yang memiliki supercar pada jam tengah malam di saat orang sedang tertidur," kata Sahroni dalam postingan Instagram Story di akun pribadinya @ahmadsahroni88 hari Rabu (18/12/2019).
Pria yang akrab dengan sapaan Roni ini menjelaskan bahwa setelah diperiksa oleh polisi, mobil-mobil tersebut diketahui memiliki STNK, namun petugas dari Polda Jatim meminta sang pemilik untuk menunjukkan BPKB mobil tersebut yang disimpan di deposit box di bank.
"Setelah ditanya surat-surat dan ada suratnya diberikan STNK, malah minta BPKB yang BPKB tersebut ada di deposit box bank, tapi petugas minta diperlihatkan. Masa jam 23.00 BPKB suruh ambil di bank, ya bank tutup," terang Roni.
Selain meminta BPKB, Roni melanjutkan, pihak Polda Jatim juga meminta untuk membawa mobil yang diperiksa tersebut ke kantor polisi, di mana, ini menyebabkan perdebatan di telepon karena pemilik mobil tersebut sedang tidak ada di rumah. "Masa sudah perlihatkan STNK resmi mobil mau dibawa," sambungnya.
Tidak hanya merazia mobil mewah ke rumah-rumah, Sahroni juga meyebut bahwa mobil yang tengah diservis di bengkel pun menjadi target razia kepolisian yang langsung dibawa ke Polda Jatim.
"Saya setuju Kapolda Jatim melakukan tindakan razia, tapi dengan aturan hukum yang berlaku, jangan seenak-enaknya meresahkan masyarakat. Saya setuju tindakan Kapolda Jatim untuk menindak kendaraan yang diduga bodong, tapi kalo beneran bodong," tegasnya. (Baca juga: Sebanyak 600 Mobil Mewah di Jawa Timur Nunggak Pajak)
Selain itu, Sahroni juga mencontohkan tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada awal tahun 2019 lalu. Roni menyebut, pada waktu itu pemeriksaan dilakukan di jalan raya dan tidak ada mobil yang langsung dibawa ke kantor Polda Metro Jaya.
"Tindakan Kapolda Metro saat itu saya apresiasi karena melakukan tuga dengan benar. Menindak dan merazia kendaraan di jalan raya dan tidak datang ke rumah seperti layaknya mau merampok," jelasnya.
Diketahui, saat ini Polda Jatim mengamankan 14 supercar yang diduga tanpa memiliki dokumen lengkap alias bodong.
Ke-14 supercar tersebut diamankan di tempat parkir gedung Patuh Mapolda Jatim. Ke-14 supercar tersebut terdiri dari 5 Ferrari, 3 McLaren, 2 Porsche, 1 Aston Martin, 1 Lamborghini, 1 Mini Cooper dan 1 Nissan GTR.
Salah satu kritikan datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga aktif di berbagai komunitas mobil, Ahmad Sahroni. (Baca juga: Ingin Pulangkan Supercar yang Disita? Siapkan Uang Ratusan Juta)
“Polda Jatim melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mendatangi rumah-rumah orang yang memiliki supercar pada jam tengah malam di saat orang sedang tertidur," kata Sahroni dalam postingan Instagram Story di akun pribadinya @ahmadsahroni88 hari Rabu (18/12/2019).
Pria yang akrab dengan sapaan Roni ini menjelaskan bahwa setelah diperiksa oleh polisi, mobil-mobil tersebut diketahui memiliki STNK, namun petugas dari Polda Jatim meminta sang pemilik untuk menunjukkan BPKB mobil tersebut yang disimpan di deposit box di bank.
"Setelah ditanya surat-surat dan ada suratnya diberikan STNK, malah minta BPKB yang BPKB tersebut ada di deposit box bank, tapi petugas minta diperlihatkan. Masa jam 23.00 BPKB suruh ambil di bank, ya bank tutup," terang Roni.
Selain meminta BPKB, Roni melanjutkan, pihak Polda Jatim juga meminta untuk membawa mobil yang diperiksa tersebut ke kantor polisi, di mana, ini menyebabkan perdebatan di telepon karena pemilik mobil tersebut sedang tidak ada di rumah. "Masa sudah perlihatkan STNK resmi mobil mau dibawa," sambungnya.
Tidak hanya merazia mobil mewah ke rumah-rumah, Sahroni juga meyebut bahwa mobil yang tengah diservis di bengkel pun menjadi target razia kepolisian yang langsung dibawa ke Polda Jatim.
"Saya setuju Kapolda Jatim melakukan tindakan razia, tapi dengan aturan hukum yang berlaku, jangan seenak-enaknya meresahkan masyarakat. Saya setuju tindakan Kapolda Jatim untuk menindak kendaraan yang diduga bodong, tapi kalo beneran bodong," tegasnya. (Baca juga: Sebanyak 600 Mobil Mewah di Jawa Timur Nunggak Pajak)
Selain itu, Sahroni juga mencontohkan tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada awal tahun 2019 lalu. Roni menyebut, pada waktu itu pemeriksaan dilakukan di jalan raya dan tidak ada mobil yang langsung dibawa ke kantor Polda Metro Jaya.
"Tindakan Kapolda Metro saat itu saya apresiasi karena melakukan tuga dengan benar. Menindak dan merazia kendaraan di jalan raya dan tidak datang ke rumah seperti layaknya mau merampok," jelasnya.
Diketahui, saat ini Polda Jatim mengamankan 14 supercar yang diduga tanpa memiliki dokumen lengkap alias bodong.
Ke-14 supercar tersebut diamankan di tempat parkir gedung Patuh Mapolda Jatim. Ke-14 supercar tersebut terdiri dari 5 Ferrari, 3 McLaren, 2 Porsche, 1 Aston Martin, 1 Lamborghini, 1 Mini Cooper dan 1 Nissan GTR.
(shf)