Dua Warga Hong Kong Selundupkan 7 Kg Sabu ke Bali

Rabu, 18 Desember 2019 - 16:07 WIB
Dua Warga Hong Kong Selundupkan 7 Kg Sabu ke Bali
Dua Warga Hong Kong Selundupkan 7 Kg Sabu ke Bali
A A A
DENPASAR - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap dua warga negara Hong Kong saat berupaya menyelundupkan 7,32 kilogram sabu ke Bali . Diduga sabu itu untuk pasokan perayaan tahun baru 2020.

Kedua tersangka yaitu PKH (43) dan MCK (19). "Diduga keduanya satu jaringan," kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono kepada wartawan, Rabu (18/12/2019). (Baca juga: Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu dengan Modus Ditelan)

PKH ditangkap saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, 4 Desember 2019 jam 20.30 Wita. Dia tiba di Bali dengan penerbangan Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 dari Bangkok.

Awalnya, petugas curiga dengan koper hitam yang dibawa PKH. Saat dibongkar, petugas meemukan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram brutto yang disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.

Sedangkan MCK (19) datang ke Bali dengan menumpang pesawat Malindo Air OD177 dari Kuala Lumpur, 12 Desember pukul 22.30 Wita. (Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Suami Istri Diamankan Bea Cukai Ngurah Rai)

Dari hasil dari pemeriksaan, ditemukan empat kemasan plastik makanan hewan bermerek HEALTH yang berlogo anjing yang berisikan sabu dengan berat masing-masing 1.030 gram brutto dengan total berat 4.120 gram brutto atau setara dengan 4000 gram netto.

Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah di dalam koper ungun yang bertuliskan Dunlop.

Menurut Himawan, kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6028 seconds (0.1#10.140)