Pelimpahan Kewenangan ke Distrik di Jayapura Dimulai 2020

Selasa, 17 Desember 2019 - 20:03 WIB
Pelimpahan Kewenangan...
Pelimpahan Kewenangan ke Distrik di Jayapura Dimulai 2020
A A A
SENTANI - Dari sembilanbelas distrik yang ada di Kabupaten Jayapura, hanya enam distrik yang akan menerima pelimpahan kewenangan kabupaten untuk mulai dilaksanakan pada 2020. Enam distrik pertama yang akan menjadi percontohan adalah Distrik Depapre, Kemtuk, Nimboran, Sentani, Sentani Timur dan Waibhu.

Pelimpahan kewenangan ke enam distrik itu berdasarkan Keputusan Bupati Jayapura Nomor 188.4/192/2019, tentang Penetapan Enam Distrik Pilot Project. Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, pelimpahan kewenangan ke distrik ini sebagai upaya untuk memangkas jalur birokrasi pelayanan masyarakat yang panjang dan berliku-liku.

"Rentang pelayanan antara masyarakat di kampung dengan pusat pelayanan yang ada di kabupaten terlalu jauh, menyebabkan pelayanan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat bawah tidak efektif. Padahal di tengah ada distrik, tapi tidak punya peran sama sekali. Tugas-tugas kepala distrik juga kurang jelas," kata Mathius.

Agar kebutuhan masyarakat bisa terlayani dengan baik dan efektif, maka pemerintah kabupaten harus melimpahkan sebagian kewenangannya untuk dikelola oleh distrik.
“Tidak hanya kewenangan yang dilimpahkan, tetapi sumberdaya manusia dan dana juga akan diserahkan ke distrik. Dengan cara ini, kita harap, pelayanan berbagai kebutuhan masyarakat yang ada di bawah bisa terpenuhi karena pusat pelayanannya sudah sangat dekat dengan masyarakat,” tegas Mathius.

Program pelimpahan kewenangan ke distrik telah di-lounching secara resmi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI bersama Pemerintah Kabupaten Jayapura di Jakarta, serta pelatihan master plan pelimpahan kewenangan dan sosialisasi juga telah dilakukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparat Sipil Negara (ASN) kepala distrik, dan masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama Bappenas dua tahun lalu.

Pelimpahan kewenangan ke distrik ini harus diwujudkan pada periode kedua. Sebab ini merupakan sebuah pergumulannya selama periode pertama memimpin Kabupaten Jayapura. “Karena saya merasa program pemberdayaan kampung belum memenuhi harapan. Sehingga perlu penyerahan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten untuk dikelola distrik mulai 2020”, ujar Mathius.

Program pelimpahan kewenangan ke distrik sesuai dengan amanat UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan Nawa Cita Presiden RI Joko Widodo, yaitu restrukturisasi birokrasi. Program membangun distrik tidak hanya untuk memperkuat distrik, namun yang utama untuk memperkuat pengelolaan dan pelayanan pemerintahan di kampung.

“Jika kita sudah limpahkan kewenangan ke distrik, maka tidak boleh ada lagi masyarakat dari kampung datang urus KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, BPJS, izin usaha, pemberdayaan ekonomi, pelayanan pendidikan dasar mulai dari PAUD sampai SMP di kabupaten. Semua itu sudah harus diselesaikan di distrik. Hanya hal-hal tertentu saja yang masyarakat kampung boleh datang urus di kabupaten”, tegas Mathius Awoitauw.

Kalau sebagian kewenangan pemerintah kabupaten sudah diserahkan ke distrik, “maka tugas dan fungsi OPD di kabupaten yang selama ini tidak pernah sampai ke masyarakat di kampung bisa teratasi, dan tugasnya akan sangat ringan, karena semua sudah ada di distrik”, ujar Bupati Jayapura.

Gagasan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw untuk menyerahkan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten ke distrik muncul dari kondisi di Papua yang para OPD-nya sibuk dengan dirinya sendiri dan masyarakat dengan kehidupannya sendiri. Ini adalah dua pihak yang tidak pernah ketemu.

“Sehingga kita ingin agar distrik bisa menjadi pusat pelayanan masyarakat agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi. Dinas-dinas teknis terlalu banyak dengan satu sasaran yaitu masyarakat, tapi mereka tidak pernah satu di masyarakat, karena ego sektoral. Ego sektoral adalah penyebab utama penghambat pembangunan di masyarakat,” kata Mathius.

Mathius mengatakan pelaksanaan otonomi khusus di Papua memberikan semangat dan optimisme bagi percepatan pembangunan di Kabupaten Jayapura, yang mengutamakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar orang asli Papua.

“Salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan otonomi khusus di Papua adalah penguatan peran distrik dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Jayapura. Penguatan peran disrik sangat penting untuk mengatasi ketertinggalan dan keterbatasan dalam pelayanan dasar, dan sekaligus mempercepat pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi rakyat,” ujar Mathius usai Fokus Group Diskusi Evaluasi Program Membangun Distrik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Makassar, Selasa (19/11/2019) lalu.

Program pelimpahan kewenangan ke distrik merupakan kesungguhan, keinginan yang kuat dan tekad yang bulat untuk membangun distrik dan menjadi langkah penting dan mendasar dalam mewujudkan Kebupaten Jayapura yang berkualitas, sejahtera dan ramah.

"Ini merupakan realisasi dari Pasal 50 ayat (10) PP RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan bahwa kecamatan dibentuk dalam kerangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Mathius.

Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Administrasi Negara, Andi Taufik, yang membawakan materi tentang Evaluasi Struktur Tupoksi Distrik di Kabupaten Jayapura, mengatakan walau nama kecamatan telah diubah jadi distrik oleh UU Otsus, tapi isinya sama saja. Cuma ada hal-hal khusus saja yang diatur dalam UU Otsus Papua. Struktur tugas pokok dan fungsi distrik juga sama.

Kebijakan distrik sebagai pusat pertumbuhan adalah kebijakan yang luar biasa, sehingga perlu ada perhatian dari semua pihak. Apapun yang kita inginkan itu harus didukung oleh sumberdaya manusia berdasarkan kompetensinya.

“Ujung tombak pelayanan publik bukan di kabupaten, tapi di distrik, sehingga perlu ada penguatan inovasi. Selama ini sudah banyak hal yang telah dilakukan atau terjadi di distrik, tapi tidak didokumentasikan, sehingga hilang dan kita anggap distrik tidak punya apa-apa atau tidak pernah buat apa-apa”, ujar Andi Taufik dalam Fokus Group Diskusi di Makassar dihadapan Bupati Jayapura bersama rombongan.

Akbar Silo, Akademisi Universitas Cenderawasih Jayapura mengatakan, program penguatan distrik merupakan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dan Giri Wijayantoro yang telah diuraikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jayapura yang harus dilaksanakan.

“Kalau Presiden Jokowi membangun dari pinggiran, kita di Kabupaten Jayapura membangun dari kampung,” ujar Mathius Awoitauw.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)