Rampok Wisatawan di Kota Tua, Gerombolan Remaja Dibekuk Polisi

Jum'at, 13 Desember 2019 - 19:45 WIB
Rampok Wisatawan di...
Rampok Wisatawan di Kota Tua, Gerombolan Remaja Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Gerombolan perampok dibekuk jajaran Polsek Tamansari, Jakarta Barat, di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 11 Desember 2019. Satu dari empat gerombolan perampok itu masih di bawah umur.

Keempat perampok itu berinisial MD, FJR, DM dan AG. Polisi tengah memburu empat pelaku lainnya yang terbukti kuat terlibat dalam kelompok ini.

"Jadi mereka menyisir Tamansari, mencari wisatawan dan merampok ponsel mereka. Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk beli narkoba," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rully Indra Wijayanto di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (13/12/2019).

Sembari menunjukan hasil urine keempatnya yang terbukti positif metaphetamine, Rully mengatakan, kejadian ini bermula saat polisi menerima laporan wisatawan, Jeremi dan Novaldi yang dirampok para pelaku di sebuah Hostel Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat pada 31 November 2019.

Keduanya merupakan wisatawan lokal dari Sumatera Utara yang baru tiba di Jakarta siang hari. Atas aksi pelaku, Jeremi harus kehilangan hp Xiomi karena dirampas.

Dalam aksinya, para pelaku ini sempat mengancam korban dengan senjata tajam. Beruntung, saat diayunkan dibagian kaki, korban langsung menghindar.

"Korban Novaldi luka lecet di bagian siku karena ditabrak oleh para pelaku," tambah Rully.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Ranggo Siregar menambahkan, usai merebut handphone korban, para pelaku langsung tancap gas sepeda motornya untuk menghindari kejaran massa. Sebab, korban sempat berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.

Dari hasil penyelidikan, Ranggo mendapati kelompok pelaku di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Sayangnya, saat dilakukan penangkapan hanya ada empat orang, sisanya berhasil melarikan diri. "Pelaku empat orang masih kami buru," tegas dia.

Kini keempat pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi setelah polisi menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman di atas lima tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Perkaya Literasi Kawasan...
Perkaya Literasi Kawasan Kota Tua, Buku Pariwisata dan Narasi Kota Tua Resmi Diluncurkan
QR Code PeduliLindungi...
QR Code PeduliLindungi Belum Tersedia, Kota Tua Ditutup untuk Berolahraga
Pemerintah Bakal Tentukan...
Pemerintah Bakal Tentukan Kawasan Kota Tua di Makassar
Kawasan Pejalan Kaki...
Kawasan Pejalan Kaki di Kota Tua Harus Diperluas
Rencana Pengembangan...
Rencana Pengembangan Kota Tua Jadi Kawasan Transit Modern
Kawasan Wisata Kota...
Kawasan Wisata Kota Tua Bakal Dijadikan Zona Rendah Emisi
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
3 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
3 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
5 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
6 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
6 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
7 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved