Putusan Kasus Ahmad Dhani Incraht, Jaksa Tak Ajukan Kasasi

Jum'at, 13 Desember 2019 - 16:01 WIB
Putusan Kasus Ahmad Dhani Incraht, Jaksa Tak Ajukan Kasasi
Putusan Kasus Ahmad Dhani Incraht, Jaksa Tak Ajukan Kasasi
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) tidak akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya atas kasus vlog 'idiot' pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo. Artinya, vonis dari PT Surabaya dianggap sudah berkekuatan hukum tetap alias incraht. (Baca:Ahmad Dhani Akui Lontarkan Kata Idiot, Ini Alasannya)

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim memvonis Ahmad Dhani 3 bulan penjara 6 bulan percobaan. Vonis tersebut lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memvonis terdakwa dengan pidana dari 1 tahun penjara 6 bulan percobaan.

"Kita sudah terima petikan putusan Ahmad Dhani sejak 29 (November) lalu. Kami tidak kasasi atas putusan PT karena kami telah menerima pertimbangan hukum hakim dalam kasus tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Jum'at (13/12/2019).

Bagaimana dengan hukuman yang dijatuhkan, mengingat tuntutan jaksa sebelumnya adalah 1 tahun 6 bulan penjara? Richard mengatakan, berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. "Dasar hukumnya sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, sesuai dengan perhitungannya, Ahmad Dhani menjalani masa tahanan sejak 28 Januari lalu. Sehingga, jika dihitung 1 tahun sesuai putusan pengadilan, maka masa tahanan akan habis pada 28 Desember mendatang.

"Namun, kebebasan Ahmad Dhani itu bisa lebih cepat jika nantinya dia mengajukan cuti bersyarat (CB). Namun, kami belum bisa memastikan apakah Dhani akan mengajukan cuti bersyarat atau tidak," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, Ahmad Dhani memposting vlog yang memuat kata ‘idiot’. Video itu dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ahmad Dhani lantaz dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Oleh Polda Jatim, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4050 seconds (0.1#10.140)