Bandara Sam Ratulangi Manado Musnahkan Barang Terlarang Terbang
A
A
A
MANADO - Jelang Natal, Airport Security Bandara Sam Ratulangi Manado kembali menggelar pemusnahan prohibited items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan, Kamis ((12/12/2019).
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid) dengan total 62 liter, korek api dengan bahan bakar gas 2 kardus (seberat 30 kg), benda tajam 1 kardus yang terdiri dari gunting, pisau, cutter, dan obeng; serta berbagai jenis tabung aerosol sebanyak 50 buah dan powerbank sebanyak 73 unit.
Prohibited items berupa cairan dan power bank tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam wadah berisi air kemudian direndam. Hasil limbah tersebut diserahkan ke unit terkait untuk penanganan secara khusus sesuai ketentuan.
Berbeda dengan momen pemusnahan prohibited items sebelumnya, sebanyak 57 kg pakaian layak pakai dan bantal leher yang tidak diambil pemiliknya diserahkan kepada Ketua Persekutuan Oikumene Umat Kristen Bandara Sam Ratulangi Manado untuk disalurkan kepada yang membutuhkan.
Untuk prohibited items yang dimusnahkan dan barang tertinggal ini merupakan barang-barang yang sudah tidak diambil kembali pemiliknya periode Juli hingga Oktober 2019.
"Pemusnahan ini merupakan bahan edukasi kepada pengguna jasa bahwa barang-barang prohibited items yang ditahan dan tidak diambil pemiliknya akan kita musnahkan. Hal ini semata untuk keamanan dan keselamatan penerbangan sedangkan barang tertinggal yang masih layak pakai kami serahkan ke Persekutuan Oikumene Umat Kristen untuk dapat disampaikan kepada orang-orang yang membutuhkan," ujar General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus E.T.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid) dengan total 62 liter, korek api dengan bahan bakar gas 2 kardus (seberat 30 kg), benda tajam 1 kardus yang terdiri dari gunting, pisau, cutter, dan obeng; serta berbagai jenis tabung aerosol sebanyak 50 buah dan powerbank sebanyak 73 unit.
Prohibited items berupa cairan dan power bank tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam wadah berisi air kemudian direndam. Hasil limbah tersebut diserahkan ke unit terkait untuk penanganan secara khusus sesuai ketentuan.
Berbeda dengan momen pemusnahan prohibited items sebelumnya, sebanyak 57 kg pakaian layak pakai dan bantal leher yang tidak diambil pemiliknya diserahkan kepada Ketua Persekutuan Oikumene Umat Kristen Bandara Sam Ratulangi Manado untuk disalurkan kepada yang membutuhkan.
Untuk prohibited items yang dimusnahkan dan barang tertinggal ini merupakan barang-barang yang sudah tidak diambil kembali pemiliknya periode Juli hingga Oktober 2019.
"Pemusnahan ini merupakan bahan edukasi kepada pengguna jasa bahwa barang-barang prohibited items yang ditahan dan tidak diambil pemiliknya akan kita musnahkan. Hal ini semata untuk keamanan dan keselamatan penerbangan sedangkan barang tertinggal yang masih layak pakai kami serahkan ke Persekutuan Oikumene Umat Kristen untuk dapat disampaikan kepada orang-orang yang membutuhkan," ujar General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus E.T.
(nag)