Ombudsman: Tiga Daerah Masuk Zona Hijau Pelayanan Publik
A
A
A
SERANG - Ombudsman Banten melakukan penilaian kualitas pelayanan publik di intansi pemerintah. Hasilnya pada tahun 2019 tiga daerah di Provinsi Banten meraih zona hijau atau baik dalam memberikan informasi dasar pelayanan publik.
Ketiga daerah tersebut yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dan satu Kabupaten yaitu Kabupaten Tangerang. "Dengan raihan itu (hijau) pemerintah di masing-masing kota/Kabulaten tersebut dianggap memiliki nilai baik dalammemberikan informasi dasar pelayanan publik mereka," ujar Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Teguh P Nugroho, Kamis (12/12/2020).
Sedangkan lima daerah lainnya dinilai buruk. Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Cilegon katagori kuning atau kurang baik. Kemudian Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang masuk katagori merah atau buruk.
Dikatakan Teguh, Ombudsman Banten telah menerima laporan masyarakat sebanyak 122 Laporan selama tahun 2019. Lembaga yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Banten adalah Pemerintah Kabupaten/Kota yakni sebanyak 53 Laporan, diikuti Kantor Pertanahan sebanyak 15 laporan, Pemerintah Provinsi 13 Laporan, diikuti BUMN dan BUMD sebanyak 7 laporan, Sekolah Negri dan Desa masing-masing 5 laporan.
"Untuk total penyelesaian laporan, Ombudsman Banten mencatatkan dari 122 Laporan tersebut 77 diantaranya atau 63% telah diselesaikan oleh Ombudsman Banten," kata Teguh.
Sementara untuk asal Pelapor didominasi oleh Pelapor yang berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang dengan total Keseluruhan 92 Laporan atau sekitar 75% dari total Pelapor.
Sementara dari dari Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak hanya 13 Laporan atau 10%, masih kalah dengan jumlah pelaporan dari luar daerah yang mencapai sisanya sebanyak 17 Laporan. "Ini merupakan PR bagi kami, agar masyarakat dibeberapa daerah tersebut bias meningkat jumlah laporanya di tahuan yang akan datang,” pungkasnya.
Ketiga daerah tersebut yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dan satu Kabupaten yaitu Kabupaten Tangerang. "Dengan raihan itu (hijau) pemerintah di masing-masing kota/Kabulaten tersebut dianggap memiliki nilai baik dalammemberikan informasi dasar pelayanan publik mereka," ujar Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Teguh P Nugroho, Kamis (12/12/2020).
Sedangkan lima daerah lainnya dinilai buruk. Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Cilegon katagori kuning atau kurang baik. Kemudian Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang masuk katagori merah atau buruk.
Dikatakan Teguh, Ombudsman Banten telah menerima laporan masyarakat sebanyak 122 Laporan selama tahun 2019. Lembaga yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Banten adalah Pemerintah Kabupaten/Kota yakni sebanyak 53 Laporan, diikuti Kantor Pertanahan sebanyak 15 laporan, Pemerintah Provinsi 13 Laporan, diikuti BUMN dan BUMD sebanyak 7 laporan, Sekolah Negri dan Desa masing-masing 5 laporan.
"Untuk total penyelesaian laporan, Ombudsman Banten mencatatkan dari 122 Laporan tersebut 77 diantaranya atau 63% telah diselesaikan oleh Ombudsman Banten," kata Teguh.
Sementara untuk asal Pelapor didominasi oleh Pelapor yang berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang dengan total Keseluruhan 92 Laporan atau sekitar 75% dari total Pelapor.
Sementara dari dari Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak hanya 13 Laporan atau 10%, masih kalah dengan jumlah pelaporan dari luar daerah yang mencapai sisanya sebanyak 17 Laporan. "Ini merupakan PR bagi kami, agar masyarakat dibeberapa daerah tersebut bias meningkat jumlah laporanya di tahuan yang akan datang,” pungkasnya.
(nag)