KPK-Kemendagri Apresiasi Kinerja Bupati Banggai Wujudkan Clean Government

Senin, 09 Desember 2019 - 22:41 WIB
KPK-Kemendagri Apresiasi Kinerja Bupati Banggai Wujudkan Clean Government
KPK-Kemendagri Apresiasi Kinerja Bupati Banggai Wujudkan Clean Government
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Bupati Herwin Yatim dalam aksi pencegahan korupsi di Kabupaten Banggai. Herwin dinilai sebagai kepala daerah yang berhasil mewujudkan pemerintahan tingkat kabupaten sebagai kabupaten bebas korupsi (Clean Goverment).

Predikat keberhasilan Herwin Yatim bisa dilihat dari capaian Monitoring Centre For Prevention (MCP) Kabupaten Banggai dengan urutan 3 teratas di bawah Kabupaten Boyolali dan Lamongan Kategori Pemerintahan Kabupaten dalam implementasi pencegahan korupsi pemerintah daerah (Pemda).

KPK bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dalam melakukan pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, yang mana capaian Aksi pelaksanaan kegiatan tersebut dipantau dalam Monitoring Center for Prevention.

Capaian MCP Banggai sendiri meliputi 81 persen dalam kategori perencanaan dan penganggaran APBD, 99 persen kategori pengadaan barang dan jasa, 90 persen kategori pelayanan terpadu satu pintu, 80 persen kategori kapabilitas APIP, 89 persen kategori manajemen ASN, 100 persen kategori optimalisasi pendapatan daerah, 100 persen kategori nanajemen aset daerah, dan 57 persen kategori tata kelola dana desa.

Berkat keberhasilan Herwin tersebut, KPK secara resmi mengundang Bupati Herwin Yatim beserta 63 Bupati dan 38 Wali Kota lainnya dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2019 di Gedung Merah Putih, kantor KPK RI, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2019.

Dalam hal ini, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, saat Kegiatan Rakorwasdanas 2019 di Kota Solo, 25-26 September 2019, dalam pencegahan korupsi harus dipahami sebagai kerja kolaboratif bersama pemda. Pemda harus aktif, selain melaksanakan rencana aksi juga melakukan pelaporan sehingga semua yang dikerjakan bisa terukur.

"KPK memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa program koordinasi dan supervisi menjadi bagian dari kerja kolaboratif untuk pencapaian aksi pencegahan korupsi," katanya kepada waratawan, Senin 9 Desember 2019.

KPK, kata dia, mengharapkan Peran aktif dan keterlibatan Pemda dalam menjalankan rencana aksi pencegahan akan menjamin keberhasilan strategi pencegahan korupsi secara nasional.

"Strategi Aksi Nasional Pencegahan Korupsi tertuang dalam 11 aksi dan 24 sub aksi pencegahan korupsi dengan 3 fokus, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi," tuturnya.

Rencana aksi pencegahan korupsi terdiri dari rencana umum (generik) yang berlaku untuk semua pemda dan rencana khusus untuk sejumlah daerah.

Rencana umum aksi pencegahan korupsi meliputi pembentukan dan penguatan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) struktural diseluruh kementerian/lembaga dan pemda, dan penerapan e-katalog lokal di seluruh provinsi.

Sedangkan rencana khusus meliputi implementasi kebijakan satu peta atau one map policy di 5 provinsi yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Sulawesi Barat dan Papua serta seluruh kabupaten/kota serta peningkatan efisiensi pengadaan melalui konsolidasi pengadaan di 5 provinsi yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

Menanggai penghargaan tersebut, Herwin juga menghaturkan apresiasi setinggi-tingginya terhadap pihak-pihak yang telah mendukung dalam pencegahan korupsi, khususnya Inspektorat Banggai sebagai leading sektor.

Bupati Banggai itu juga mengungkapkan, dirinya akan mengevaluasi instansi/dinas yang memperoleh nilai indeks di bawah 70 persen. Kedepannya, Herwin akan berusaha semaksimal mungkin untuk menambah nilai indeks disetiap kategori hingga mencapai 100 persen, tentunya bekerjasama dengan setiap OPD.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3320 seconds (0.1#10.140)