Kasus Meme Ade Armando, Polda Metro Segera Lakukan Gelar Perkara

Senin, 09 Desember 2019 - 18:01 WIB
Kasus Meme Ade Armando,...
Kasus Meme Ade Armando, Polda Metro Segera Lakukan Gelar Perkara
A A A
JAKARTA - Polisi segera melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anggota DPD RI Fahira Idris terkait meme foto mirip Joker Gubernur DKI Anies Baswedan yang diposting dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, saat ini polisi tengah melakukan persiapan untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ade Armando. Gelar perkara itu bertujuan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara, itu berdasarkan LP tentang UU ITE," ujar Kombes Yusri kepada wartawan, Senin (9/12/2019). (Baca juga: Posting Foto Gubernur DKI Mirip Joker, Ade Armando Dipolisikan) Menurut dia, apabila unsur pidana terpenuhi maka polisi bakal meneruskan kasus itu ke tahap berikutnya. "Gelar awal untuk mengetahui masuk tidaknya unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," katanya.
Yusri memastikan hingga kini penyidiik masih bekerja mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, baik pelapor maupun terlapor.

"Saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan, ada 2 orang saksi dan satu saksi pelapor, termasuk terlapornya, yakni Ade Armando," jelasrnya. (Baca juga: Tiga Jam Diperiksa Penyidik, Ade Armando Dicecar 16 Pertanyaan)

Untuk mendalami perkara ini, polisi bakal memeriksa sejumlah saksi ahli. Mereka akan dimintai pendapatnya tentang postingan Ade Armando itu. Selain itu, apabila memang dibutuhkan,polisi bakal memeriksa saksi-saksi lain.

"Nanti berkembang dilakukan pemanggilan lagi, seperti saksi ahli di bidang bahasa, dunia maya, atau cyber, semuanya, kita tunggu saja," tukasnya.
(thm)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
11 menit yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
23 menit yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
36 menit yang lalu
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
43 menit yang lalu
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
2 jam yang lalu
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
2 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved