Ganjar Tegaskan Gaji Guru Tidak Boleh di Bawah Rp300.000

Minggu, 08 Desember 2019 - 02:01 WIB
Ganjar Tegaskan Gaji...
Ganjar Tegaskan Gaji Guru Tidak Boleh di Bawah Rp300.000
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan seluruh bupati/wali kota agar menetapkan gaji guru honorer setara upah minimum kabupaten (UMK). Selain itu, seluruh sekolah swasta yang dikelola yayasan harus melakukan hal sama dan jika menolak akan mendapat sanksi hingga pencabutan izin operasional.

"Malu dong kalau kita mewajibkan swasta menggaji sesuai UMK sementara kita tidak melakukan," kata Ganjar di hadapan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se Jawa Tengah saat puncak peringatan Hari Guru Nasional, Sabtu (7/12/2019) di Balairung Universitas PGRI Semarang

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan semestinya guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri menerima upah sesuai UMK. Untuk guru honorer SMA, SMK, maupun SLB yang dikelola Pemprov sudah mendapatkan hak itu, namun untuk SMP dan SD yang dikelola Pemkab atau Pemkot belum seluruhnya menepati itu.

Ganjar kembali menyebut tentang pemenuhan hak para guru. Kepada ribuan guru yang hadir, Ganjar menanyakan perlukah guru-guru sekolah swasta mendapatkan perlakuan serupa. “Perlukah yayasan menggaji guru minimal UMK? Kalau tidak, tidak kita beri izin," ujarnya.

Agar kabupaten dan kota melaksanakan instruksi tersebut, Ganjar bakal mengawal penganggaran pendidikan di kabupaten maupun kota. Ganjar menegaskan kalaupun tidak bisa memenuhi sampai UMK, setidaknya gaji guru honorer tidak hanya sebesar Rp300.000 atau Rp400.000.

"Kita akan bicara dengan Kemendikbud, Kemenpan, dan Kemendagri agar mengawal penganggaran dari kabupaten untuk bisa memenuhi itu. Setiap hari saya debat dengan buruh soal Kebutuhan Hidup Layak (dasar penetapan UMK). Lha ini masih ada guru gajinya kok jauh di bawah buruh. Sesudah itu, kita bicara guru sebagai penggerak bangsa. Kan lucu," katanya.
(wib)
Berita Terkait
SK Gubernur Belum Turun,...
SK Gubernur Belum Turun, Ratusan Guru Honorer Tak Bisa Cairkan Tunjangan
Sleman Masih Menunggu...
Sleman Masih Menunggu Juknis Soal Guru Honorer Jadi PPPK
Tunjangan Guru Honorer...
Tunjangan Guru Honorer Naik Jadi Rp400.000 Tahun Depan, Cair Langsung ke Rekening
Ribuan Guru Honorer...
Ribuan Guru Honorer Menangis Saat Menerima Tunjangan Rp1,5 Juta per Bulan
Perbandingan Gaji Guru...
Perbandingan Gaji Guru di Indonesia dengan Luar Negeri, Bak Bumi dan Langit
Begini Tahapan Penyaluran...
Begini Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru, TPG dan TKG
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
2 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
7 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
7 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
7 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
7 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
8 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved