Ganjar Tegaskan Gaji Guru Tidak Boleh di Bawah Rp300.000

Minggu, 08 Desember 2019 - 02:01 WIB
Ganjar Tegaskan Gaji...
Ganjar Tegaskan Gaji Guru Tidak Boleh di Bawah Rp300.000
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan seluruh bupati/wali kota agar menetapkan gaji guru honorer setara upah minimum kabupaten (UMK). Selain itu, seluruh sekolah swasta yang dikelola yayasan harus melakukan hal sama dan jika menolak akan mendapat sanksi hingga pencabutan izin operasional.

"Malu dong kalau kita mewajibkan swasta menggaji sesuai UMK sementara kita tidak melakukan," kata Ganjar di hadapan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se Jawa Tengah saat puncak peringatan Hari Guru Nasional, Sabtu (7/12/2019) di Balairung Universitas PGRI Semarang

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan semestinya guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri menerima upah sesuai UMK. Untuk guru honorer SMA, SMK, maupun SLB yang dikelola Pemprov sudah mendapatkan hak itu, namun untuk SMP dan SD yang dikelola Pemkab atau Pemkot belum seluruhnya menepati itu.

Ganjar kembali menyebut tentang pemenuhan hak para guru. Kepada ribuan guru yang hadir, Ganjar menanyakan perlukah guru-guru sekolah swasta mendapatkan perlakuan serupa. “Perlukah yayasan menggaji guru minimal UMK? Kalau tidak, tidak kita beri izin," ujarnya.

Agar kabupaten dan kota melaksanakan instruksi tersebut, Ganjar bakal mengawal penganggaran pendidikan di kabupaten maupun kota. Ganjar menegaskan kalaupun tidak bisa memenuhi sampai UMK, setidaknya gaji guru honorer tidak hanya sebesar Rp300.000 atau Rp400.000.

"Kita akan bicara dengan Kemendikbud, Kemenpan, dan Kemendagri agar mengawal penganggaran dari kabupaten untuk bisa memenuhi itu. Setiap hari saya debat dengan buruh soal Kebutuhan Hidup Layak (dasar penetapan UMK). Lha ini masih ada guru gajinya kok jauh di bawah buruh. Sesudah itu, kita bicara guru sebagai penggerak bangsa. Kan lucu," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8896 seconds (0.1#10.140)