Billboardnya Diturunkan, Ketua Garbi Kota Depok Protes

Kamis, 05 Desember 2019 - 21:51 WIB
Billboardnya Diturunkan,...
Billboardnya Diturunkan, Ketua Garbi Kota Depok Protes
A A A
JAKARTA - Penurunan sebuah billboard bergambar Ketua Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Kota Depok, Bayu Adi Permana oleh Pemerintah Kota Depok dipertanyakan.

Juru Bicara Garbi Kota Depok, Bramastyo Bontas menilai penurunan baliho Garbi di Jalan Margonda Raya, Kota Depok merupakan bentuk penyumbatan aspirasi masyarakat.

Menurut dia, upaya sepihak dari Pemkot Depok itu bertentangan dengan salah satu tagline yang diusung Pemkot Depok, yakni kota yang nyaman.

Bramastyo menegaskan pemasangan billboard itu sudah sesuai aturan. “Alih-alih memberikan rasa nyaman, baliho bergambar Ketua Garbi Depok, Bayu Adi Permana diturunkan dengan alasan memberi rasa tidak nyaman dalam iklim demokrasi di Depok," katanya saat dikonformasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Dia menjelaskan billboard bergambar Bayu Adi Permana telah terpasang di Jalan Margonda, Kota Depok sejak Selasa 3 Desember 2019.

Menurut dia, billboard itu berisikan aspirasi warga terkait berbagai persoalan yang terjadi di Kota Depok, dan telah dinyatakan "lulus sensor" oleh seluruh pihak berwenang di kota tersebut.

“Baliho itu hanya berisi kata kemiskinan, kemacetan, pelayanan, upah minimum, kesehatan dan pendidikan, ditambah tagline ‘Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru’. Apa yang salah dengan aspirasi tersebut? Seluruh prosedur telah terpenuhi, ‘lulus sensor’, kok diturunkan secara sepihak, tanpa keterangan,” tuturnya.

Saat ini, lanjutnya, Garbi Kota Depok masih melakukan kajian hukum terkait pembungkaman kebebasan berpendapat dan pelanggaran adminsitrasi yang dilakukan Pemkot Depok.

“Masih kami diskusikan. Yang pasti, kami memiliki bukti-bukti hukum dan telah memenuhi prosedur yang sah terkait terkait pemasangan billboard tersebut,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Garbi Kota Depok, Bayu Adi Permana mengatakan billboard tersebut merupakan upaya dirinya dalam menangkap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Depok.

Dia menegaskan billboard itu tidak memiliki kaitan dengan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020, dan melanggar aturan apa pun.

“Kalau dinilai melanggar aturan, itu enggak boleh dipasang dong. Kalau dikaitkan dengan pilkada, sekarang bukan masa kampanye. Jika dicermati isinya, saya hanya menyampaikan aspirasi sebagai warga Depok, mengungkap adanya persoalan tentang kemiskinan, kemacetan, kesehatan dan pendidikan di Kota Depok. Ini bukan sekadar tanggung jawab Wali Kota, persoalan ini harus kita benahi bersama,” tutur Bayu.
(dam)
Berita Terkait
Meluruskan Mitos Seputar...
Meluruskan Mitos Seputar Osteoporosis
Terjadi Ledakan di Belakang...
Terjadi Ledakan di Belakang Lantai 1 Margo City Depok
Tiga Bulan Dibentuk,...
Tiga Bulan Dibentuk, Kinerja Tim Implementasi MoU Helshinki Dipertanyakan
KPU Kota Denpasar Bersinergi...
KPU Kota Denpasar Bersinergi dengan Kominfos dan Humas Pemkot Denpasar
Peduli Lansia, Ketua...
Peduli Lansia, Ketua K3S Denpasar Serahkan Bantuan Kursi Roda.
Kapolres Lahat Panen...
Kapolres Lahat Panen Raya di Desa Pagar Ruyung
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
20 menit yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
48 menit yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
1 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
1 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
2 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
4 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved