Ricuh, Penyegelan Puluhan Toko Konveksi di Bukittinggi Ditolak Pedagang

Kamis, 05 Desember 2019 - 08:22 WIB
Ricuh, Penyegelan Puluhan Toko Konveksi di Bukittinggi Ditolak Pedagang
Ricuh, Penyegelan Puluhan Toko Konveksi di Bukittinggi Ditolak Pedagang
A A A
Penyegelan puluhan toko konveksi yang menunggak retribusi di Pasar Pusat Konveksi Kawasan Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat berlangsung ricuh.

Para pedagang menolak tokonya disegel karena kenaikan retribusi yang mencapai 600% persen dianggap memberatkan.
Ricuh, Penyegelan Puluhan Toko Konveksi di Bukittinggi Ditolak Pedagang

Pemerintah menganggap kenaikan retribusi di pertokoan pusat grosir konveksi terbesar di Sumatera ini masih wajar, dan lebih rendah dari daerah lain.

Karena menunggak retribusi, maka upaya penyegelan dilakukan Rabu (4/12/2019). Sebanyak 66 petak toko di 4 blok disegel oleh petugas gabungan karena menunggak membayar restribusi yang telah ditetapkan.

Sejumlah pedagang menolak penyegelan karena kenaikan retribusi yang dinilai terlalu tinggi.Menurut pedagang, sebelum kenaikan retribusi toko diberlakukan pada awal Januari 2019 lalu, Pemkot Bukittinggi tidak melakukan sosialisasi peraturan wali kota tentang kenaikan retribusi ini kepada pedagang.

Apalagi kenaikan yang mencapai 600%, ditambah dengan denda di saat kondisi pasar sepi ini dirasa sangat memberatkan. Pedagang juga menganggap kenaiakan tarif retribusi tidak diikuti dengan perbaikan fasilitas dan peningkatan pelayanan.

Seorang pedagang di Blok C, Yenni menyebutkan, perwakilan pedagang saat ini sedang melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga masalah ini masih dalam sengketa. Karena itu, pedagang meminta untuk sementara penyegelan tidak dilakukan.

“Retribusi nya naik dari dulunya Rp2 juta setahun sekarang sampai Rp12 jutaan setahun. Retribusi naik Rp10 juta, ini memberatkan makanya kami malas membayar, ini jadinya mengurangi laba, keuntungan, apalagi pasar sekarang sepi, “ kata Yenni.

Sementara beberapa pedagang lain mengaku tokonya disegel karena terlambat membayar retribusi selama hampir dua tahun dan berencana akan membayar tunggakan tersebut pada Kamis (5/12/2019).

“Satu toko disegel satu tidak, yang disegel insyaAllah besok dibayar, ini karena hampir setahun terlambat bayar,” kata Ria, pedagang pakaian.
Ricuh, Penyegelan Puluhan Toko Konveksi di Bukittinggi Ditolak Pedagang

Sementara Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Muhammad Idris menyebutkan, peraturan wali kota (perwako) yang diprotes pedagang sudah melalui persetujuan gubernur, dan dilandasi Perda No 15 dan 16 tahun 2013. Sehingga sepanjang aturan tidak ada yang membatalkan maka Perwako tetap dijalankan.

Sedangkan kenaikan tarif restribusi masih dianggap wajar, dan masih lebih rendah dari daerah lain.

“Kalau dari persentase kenaikan memang tinggi, tapi tidak sampai 600%. Namun hanya sekitar 500%, kalau dibagi perbulan itu sekitar Rp700.000, dan per hari jadinya sekitar Rp24.000. Kami sudah berupaya sebaik mungkin untuk mengembalikan berupa perbaikan saluran air, pemasangan pagar untuk keamanan dan lainnya,” kata Idris.

Pedagang yang menolak kenaikan restribusi berencana akan kembali mengadukan nasib ke pemerintah provinsi, dan minta petunjuk kepada instansi yang lebih tinggi.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7241 seconds (0.1#10.140)