Perampok Turis Australia di Bali Ditembak Polisi
A
A
A
DENPASAR - Aksi perampokan kembali menimpa wisawatan asing yang sedang berlibur di Bali. Kali ini giliran turis Australia Roser Pie Leal (40) menjadi korban.
Beruntung, polisi berhasil menangkap pelaku, Arjuna Wiranata (25). Saking jengkelnya, polisi melobangi kaki tersangka dengan timah panas. "Kejahatan tersangka merusak citra pariwisata Bali," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam jumpa pers, Rabu (4/12/2019).
Dia menjelaskan, korban bersama temannya dirampok usai menikmati keindahan pantai Padang-padang, Jimbaran, 21 November lalu. Tersangka merampas tas korban yang diletakkan di spion sepeda motor.
Korban sempat berusaha mempertahankan tasnya. Tersangka lalu membacok korban mengenai bagian tangan kanan, tangan kiri dan pundak. Setelah korban tidak berdaya, tersangka membawa lari tas korban berisi IPhone X warna hitam.
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di kampung halamannya, Desa Empang Atas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, Senin (2/12/2019). Karena melakukan perlawanan, polisi menembak kaki tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat merampok untuk membayar biaya persalinan anaknya. "Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Ruddi.
Beruntung, polisi berhasil menangkap pelaku, Arjuna Wiranata (25). Saking jengkelnya, polisi melobangi kaki tersangka dengan timah panas. "Kejahatan tersangka merusak citra pariwisata Bali," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam jumpa pers, Rabu (4/12/2019).
Dia menjelaskan, korban bersama temannya dirampok usai menikmati keindahan pantai Padang-padang, Jimbaran, 21 November lalu. Tersangka merampas tas korban yang diletakkan di spion sepeda motor.
Korban sempat berusaha mempertahankan tasnya. Tersangka lalu membacok korban mengenai bagian tangan kanan, tangan kiri dan pundak. Setelah korban tidak berdaya, tersangka membawa lari tas korban berisi IPhone X warna hitam.
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di kampung halamannya, Desa Empang Atas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, Senin (2/12/2019). Karena melakukan perlawanan, polisi menembak kaki tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat merampok untuk membayar biaya persalinan anaknya. "Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Ruddi.
(nag)