8,4 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagtim

Rabu, 04 Desember 2019 - 13:10 WIB
8,4 Juta Batang Rokok...
8,4 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagtim
A A A
PALEMBANG - 8,4 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 14.431 botol minuman keras (Miras) dimusnahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera bagian Timur (Sumbagtim). Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Dwijo Muryono menuturkan, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp3,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.

"Selain rokok dan miras, kita juga memusnahkan 264 botol liquid vape ilegal, 97 Kg tembakau iris, 136 unit sex toys, 109 unit alat kesehatan, 36 unit anak panah, 12 lembar pakaian, 3 pcs kosmetik, senjata tajam14 unit airsoft gun beserta sparepart," ujar Dwijo seusai pemusnahan di Kantor Pelayanan Bea Cukai Palembang, Rabu (4/13/2019).

Dwijo menambahkan, pemusnahan BMN berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tersebut berdasarkan hasil penindakan sepanjang akhir 2018 hingga sepanjang 2019. "Sepanjang tahun 2019, kita telah melakukan penindakan sebanyak 716 pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang terdiri dari 278 pelanggaran impor barang kiriman pos, 319 pelanggaran cukai HT, 27 pelanggaran impor umum, 67 pelanggaran impor barang penumpang, 14 pelanggaran cukai MMEA lokal, 7 pelanggaran cukai MMEA impor, 3 ekspor barang penumpang dan 1 ekspor umum," bebernya.

Penindakan tersebut, kata Dwijo, merupakan wujud sinergi antarinstansi di wilayah kerja Bea Cukai Sumbagtim, baik melalui pertukaran informasi maupun dengan melaksanakan operasi lapangan bersama-sama.

"Dari penindakan tersebut terdapat 12 kasus yang telah ditingkatkan ke proses penyidikan, 1 kasus ditangani PPNS Kanwil DJBC Sumbagtim, 4 kasus ditangani PPMS KPPBC TMP B Palembang dan 7 kasus ditangani PPNS KPPBC TMP C Jambi. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp32 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp29 miliar," jelasnya.

Selain di Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang, lanjut Dwijo, pemusnahan BMN juga telah dilaksanakan oleh kantor pengawasan dan pelayanan di lingkungan Kanwil DJBC Sumbagtim lainnya.

"Di KPPBC TMP B Jambi sebanyak 8,6 juta batang rokok dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara mencapai Rp3 mlllar, KPPBC TMP C Pangkalpinang sebanyak 1 juta batang rokok dan barang ilegal Iainnya dimusnahkan dengan kerugian negara sebesar Rp376,4 juta. KPPBC TMP C Tanjungpandan sebanyak 12 ribu batang rokok dan barang ilegal lainnya dimusnahkan dengan kerugian negara sebesar Rp 140,6 juta," ungkapnya.

Dwijo memjelaskan, pemusnahan ini merupakan salah satu upaya dari DJBC untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan DJBC ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang antar pelaku usaha.

"Ini juga sebagai bentuk apresiasi sekaligus wujud transparansi pengelolaan Barang Hasil Penindakan guna meningkatkan sinergi antar instansi dalam upaya melindungi masyarakat dan mengamankan hak-hak penerimaan negara," jelasnya.
(wib)
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp3,2 Miliar
Bea Cukai Yogyakarta...
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Ilegal
Bea Cukai Makassar Musnahkan...
Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang-barang Pornografi dari China
Bea Cukai Tanjungbalai...
Bea Cukai Tanjungbalai Bakar 2 Juta Batang Rokok dan Barang Sitaan Rp3,7 Miliar
Bea Cukai Gresik Musnahkan...
Bea Cukai Gresik Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar
Bea Cukai Juanda Musnahkan...
Bea Cukai Juanda Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
1 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
2 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
2 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
3 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
3 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
4 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved