Pasangan Sejoli Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi di Pandeglang

Selasa, 03 Desember 2019 - 17:51 WIB
Pasangan Sejoli Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi di Pandeglang
Pasangan Sejoli Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi di Pandeglang
A A A
PANDEGLANG - Polres Pandeglang menetapkan pasangan sejoli sebagai tersangka kasus pembuangan janin bayi di pekarangan rumah warga Kampung Kahuripan, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Minggu (1/12/2019) pagi.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan maka ditetapkan Keduanya yakni Mrt (16) yang membuang bayi dan pacarnya Az (15). "Kita sudah menetapkan kedua pelaku tersebut sebagai tersangka," kata Sofwan kepada wartawan saat ekspos kasus di Mapolres Pandeglang. Selasa (3/12/2019).

Penetapan tersangka setelah penyidik mendapagkan dua alat bukti dan dari empat orang saksi yang dimintai keterangan serta diperkuat dengan hasil visum yang mengungkapkan bahwa ada luka sobek di kemaluannya.

"Setelah diamankan kita cek hanphonenya Ada kesesuaian percakapan angara MrT dan AZ dan pada saat intrograsi AZ mengakui atas peristiwa itu apa peramnya bahwa Az pernah mengeluhkan jika Mrt acarnya hamil," ujarnya. (Baca: Jasad Bayi Dibuang di Pekarangan Rumah Warga Gegerkan Pandeglang)

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan sedang mengikuti ujian semester di sekolahnya.

"Kita tidak melakukan penahanan karena masih anak anak juga sedang mengikuti ujian. Jangan sampai kasus hukum ini sampai menumbulkan masalah baru," kata mantan Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Polda Banten itu.

Keduanya diancam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9896 seconds (0.1#10.140)