Lima Orang Pelanggar Terjaring OTT Sampah

Selasa, 03 Desember 2019 - 16:23 WIB
Lima Orang Pelanggar...
Lima Orang Pelanggar Terjaring OTT Sampah
A A A
SINGARAJA - Sebanyak lima orang warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuang sampah sembarangan. Empat orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di seputaran Jalan Raya Singaraja-Seririt tepatnya di Desa Pemaron, Singaraja dan satu orang di Jalan Kecubung, Singaraja.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Komang Juni Wardana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/12/2019).

Juni Wardana menjelaskan OTT yang dilakukan pada pagi hari ini dilakukan oleh Seksi Penyelidikan dan Penyidikan (Lidik) bersama petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk langsung dilakukan pemberkasan sebelum sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Petugas Satpol PP pun sudah melakukan pemantauan serta sosialisasi di beberapa titik. “Namun masih saja ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.

Sosialisasi memang terus dilakukan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Dikarenakan sosialisasi sudah dilakukan secara rutin dan dirasa sudah cukup, penegakan sudah mulai dilakukan. Patroli dan pengawasan dilakukan guna menegakkan Perda yang sudah ditetapkan.

Untuk tahap awal pemantauan dilakukan di beberapa titik seperti di Jalan Kecubung dan Jalan Raya Seririt-Singaraja tepatnya di Desa Pemaron dan di Jalan Kecubung, Singaraja. “Saya rasa sosialisasinya sudah cukup mengingat dari dua tahun terakhir kita rutin melakukan sosialisasi dan patroli,” ujar Juni Wardana.

Juni Wardana menambahkan terdapat empat orang pelanggar di Jalan Raya Singaraja-Seririt dan satu orang di Jalan Kecubung. Kelima pelanggar tersebut akan dikenai tipiring sesuai dengan pasal 23 Perda No 1 Tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.Di ketentuan yang baru, pelanggar akan dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta. “Untuk sidang akan dilakukan pada Rabu besok di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja,” tandasnya. (br)
(alf)
Berita Terkait
Gunakan Data Infrasound,...
Gunakan Data Infrasound, Lapan Menduga Ledakan Buleleng Karena Meteor Kecil
GTPP COVID-19 Buleleng...
GTPP COVID-19 Buleleng Optimalkan Pengawasan di Pasar Tradisional
Bupati Sutjidra Tekankan...
Bupati Sutjidra Tekankan Peran Strategis Bunda PAUD Wujudkan Generasi Emas Buleleng
Pemerkosa Siswi SMP...
Pemerkosa Siswi SMP di Buleleng Bali Ditangkap, Total Jadi 11 Tersangka
Gempa M4,4 Guncang Buleleng...
Gempa M4,4 Guncang Buleleng Bali
Polisi Duga Dentuman...
Polisi Duga Dentuman Misterius di Buleleng dari Meteor Jatuh ke Barat Laut
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
47 menit yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
2 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
3 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
Infografis
Januari 2025, Tercatat...
Januari 2025, Tercatat 146,5 Juta Orang Indonesia Memakai Pinjol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved