Eks Tapol Papua Ajukan Judisial Review ke MK

Selasa, 03 Desember 2019 - 09:50 WIB
Eks Tapol Papua Ajukan...
Eks Tapol Papua Ajukan Judisial Review ke MK
A A A
JAYAPURA - Mantan tahanan politik (tapol) kasus makar di Papua , Forkorus Yoboisembut mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal tentang perbuatan makar.

Forkosur didampingi pengacaranya Jimy Monim menyebut pasal-pasal tentang perbuatan makar sangat tidak tepat. (Baca juga: OPM Kontak Tembak dengan TNI di Nduga, 2 Tewas)

"Kami ajukan keberatan itu untuk diuji. Apakah ini masih layak berlaku untuk masyarakat adat Papua atau tidak," katanya.

Sementara Jimmy Monim mengungkapkan, materi yang diujikan ke MK adalah pasal-pasal dalam KUHP yang terkait dengan makar yaitu pasal 104, 106, 107, 108, serta pasal 87 dan pasal 88 UUD 1945.

"Pada dasarnya MK menerima perkara itu masuk di tanggal 14 dan 27 November, serta dinyatakan diterima dan di kasih tahu bahwa sidang dilaksanakan pada tanggal 2 Desember mendatang," katanya.

Sidang yang dilakukan melalui jarak jauh ini merupakan sidang awal dengan agenda penyampaian materi ke MK. (Baca juga: Warganya Persenjatai Kelompok Papua Merdeka, Polandia Bungkam)

"Materi itu sepenuhnya adalah tanggung jawab dari pemohon dalam hal ini pak Forkorus. Sehingga tadi ada sedikit catatan perbaikan, soal sistematika dan juga subtansinya tentang materinya legal standing dari pemohon," katanya.

Diakuinya, sidang jarak jauh yang dilakunannya itu bersama MK tersebut berlangsung atas adanya kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih (Uncen) dan Universitas Papua (Unipa) Manokwari.

"Karena ada kerjasama itu yang kami bisa sidang jarak jauh," ucapnya. (Baca juga: Eropa Tekan Indonesia soal Kasus Makar Pria Polandia di Papua Barat)

Sementara, Forkorus mengaku materi perbaikan akan dilakukan pada 16 Desember 2019 mendatang. Dia menyebut, masih harus koorsinasi dengan pengacara soal itu.

"Nanti perbaikanya akan disampaikan pada tanggal itu. Saya harus konsultasi dulu dengan pengacara bagian mana yang perlu kami perbaiki. Apakah hal-hal yang subtansial legal standing posisi kami, atau kah kami mengikuti posisnya MK sesuai dengan prosedur itu akan kami putuskan pada tanggal 16 Desember," katanya.
(shf)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.24)