Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk, 10 Kg Sabu Disita

Sabtu, 30 November 2019 - 14:57 WIB
Sindikat Narkoba Jaringan...
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk, 10 Kg Sabu Disita
A A A
MEDAN - Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan berhasil membekuk sindikat narkotika jenis sabu jaringan internasional Indonesia-Malaysia, Jumat (29/11/2019). Adapun para tersangka adalah Osman bin Mukiban (45) warga Malaysia; Syukri (25) warga Aceh Utara; Saryulis (20) warga Aceh Utara; Kamaruddin (36) warga Aceh Timur; Deni Irawan (39) warga Kota Kendari, dan Hasana Siregar (27) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menjelaskan, keberhasilan ini karena informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi sabu di salah satu hotel di Kota Medan pada Rabu (27/11/2019) lalu.

Dari penangkapan di salah satu hotel di Jalan Sunggal Medan ini, lanjut Dadang, polisi berhasil menyita barang bukti 10 kilogram sabu-sabu, 6 ponsel bermacam merek dan satu unit mobil CRV B 1315 KCY. "Para pelaku yang berhasil ditangkap itu sebanyak 7 orang," ujarnya, Sabtu (29/11/2019).

Sehingga, petugas yang sudah melakukan penyelidikan berhasil menangkap seorang pelaku yang ingin menunggu pembeli. "Dari pengembangan itu, kita berhasil menangkap beberapa pelaku lainnya yang satu jaringan. Barang haram itu juga sempat lolos di sejumlah bandara di Indonesia," kata Dadang.

Dia menambahkan, para pelaku ini cukup lihai mengelabui para petugas yang menjaga bandara di Indonesia. Sehingga barang terlarang itu mudah dijual ke Kota Medan. "Rencananya hendak diedarkan di Kota Medan," terangnya.

Sebagian sabu yang akan dijual telah sampai ke Jakarta. Selain itu, dari 7 pelaku ada warga Malaysia menggunakan kurir dari Indonesia untuk menjual barang terlarang itu ke Kota Medan.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1090 seconds (0.1#10.140)