Kaum Adat Suku Guci Segel Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi

Kamis, 28 November 2019 - 05:06 WIB
Kaum Adat Suku Guci Segel Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi
Kaum Adat Suku Guci Segel Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi
A A A
BUKITTINGGI - Kaum adat Suku Guci menyegel rumah dinas Wali Kota Bukittinggi , Sumatera Barat lantaran pembayaran sisa ganti rugi tanah belum tuntas, Rabu sore (28/11/2019).

Aksi penyegelan dilakukan dengan membentangkan spanduk berisi sejumlah tuntutan di pagar rumah dinas wali kota. (Baca juga: Penggrebekkan Lapo Tuak di Bukittinggi Ricuh)
Kaum Adat Suku Guci Segel Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi

Salah satu kaum adat Suku Guci, Suta Maruhun menjelaskan, pihaknya sedang menuntut Pemerintah Kota Bukittinggi agar segera melunasi sisa pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 1.700 meter.

Sisa pembayaran ganti rugi tersebut tak kunjung dibayarkan sejak 1974 silam. Penyegelan dan pemasangan spanduk terpaksa dilakukan karena pemeritah setempat dianggap hanya terus memberikan janji-janji tanpa realisasi.

“Ini sudah ditangan PU bagian Pertanahan, sedang diproses. Tetapi kami tidak pernah dilibatkan dalam menganggarkan berapa akan dibayar ganti ruginya. Jadi spanduk ini tidak ada alasan untuk dibuka, kalau perintah wali kota, maka suruh wali kota menghadap saya. Tanah ini masih milik kaum Guci Tangah Sawah. Masa ganti rugi belum lunas tapi hak pakai sudah terbit,” katanya di lokasi penyegelan.

Aksi penyegelan yang awalnya berjalan lancar tak lama kemudian berubah ricuh saat tim Satuan Kerja Ketertiban dan Keamanan (SK4) Kota Bukittinggi diturunkan ke rumah dinas wali kota. (Baca juga: Duh, Jarum Jam Gadang di Bukittinggi Tidak Berfungsi)

Kericuhan terjadi saat tim SK4 yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI dan polisi membuka paksa dua spanduk yang di pasang di pagar rumah dinas wali kota.

Kaum adat suku guci berusaha menghalangi pembukaan spanduk hingga tuntutan mereka dipenuhi. Sementara petugas tim SK4 terus membuka paksa spanduk karena spanduk dianggap tidak pantas terpasang di pagar seng rumah wali kota yang sedang dalam tahap pembangunan.

“Pembayaran terkendala bukan karena kelalaian pemerintah tapi juga ada masalah keluarga yang tidak jelas kepada siapa yang lebih berhak menerima ganti rugi,” kata Kepala Satpol PP Bukittinggi, Syafnir.

Sedangkan besaran nilai pembayaran juga sedang dimintai pendapat hukum pada kejaksaan, karena nilai jualnya sekarang belum jelas.

“Apakah sesuai nilai jual nilai jual objek pajak (NJOP) sekarang atau dengan hitungan emas. Uang pembayaran ini sudah dianggarkan untuk tahun 2020, jadi dibuat ada spanduk seperti ini kan tidak bagus,” tegasnya.

Syafnir menjelaskan, bahwa pada tahun 1974 tanah milik kaum Suku Guci di kawasan Elit Belakang Balok seluas 2.700 meter dibeli oleh Pemerintah Bukittinggi untuk pembangun rumah dinas wali kota.

Saat itu ganti rugi ditetapkan senilai Rp400 per meter. Pembayaran tahap I senilai Rp406.200 atau 40% dari total pembayaran telah diberikan kepada ahli waris.

Namun sejak tahun 1974 hingga 2019 ini, Pemkot Bukittingi belum menyelesaikan pembayaran sisa tanah seluas 1.700 meter.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8284 seconds (0.1#10.140)