Hakim PN Jaktim Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan
Rabu, 27 November 2019 - 19:03 WIB
Hakim PN Jaktim Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan
A
A
A
JAKARTA - Polisi membeberkan hasil visum jenazah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang ditemukan tak bernyawa di dalam mobilnya. Berdasarkan visum di RS Polri Kramat Jati, tidak ditemukan adanya luka atau tindak kekerasan di tubuh hakim senior tersebut.
Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Kombes Pol Edy Purnomo mengatakan, pihaknya telah menerima jenazah hakim PN Jaktim Tri Hadi Budisatrio pada pukul 17.30 WIB, Selasa 26 November 2019 petang. (Baca: Hakim PN Jaktim DItemukan Tak Bernyawa di Dalam Mobil )
"Dari Polsek Cakung yang mengantar jenzah hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu. Informasi penyidik, dia meninggal di dalam kendaraannya," kata Kombes Pol Edy Purnomo kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (27/11/2019).
Kombes Pol Edy menambhakan, setelah dilakukan pemeriksaan visum kepada jenazah hakim PN Jakarta Timur tersebut bahwa tidak ditemukan luka atau tindak kekerasan pada jenazah Tri Hadi. "Setelah kami lakukan pemeriksaan maka saat itu juga dikembalikan kepada keluarga jam 19.20 WIB malam itu juga, di hari yang sama," ujarnya.
Adapun penyebab kematian hakim PN Jakarta Timur dikarenakan Tri semasa hidupnya pernah menderita riwayat penyakit jantung dan komplikasi lainnya. "Pasien tersebut telah menderita penyakit jantung dengan komplikasi yang lama dan sering berobat. Jadi kesimpulan sementara adalah telah meninggal karena sakit, kemungkinan besar sakit jantung," pungkasnya.
Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Kombes Pol Edy Purnomo mengatakan, pihaknya telah menerima jenazah hakim PN Jaktim Tri Hadi Budisatrio pada pukul 17.30 WIB, Selasa 26 November 2019 petang. (Baca: Hakim PN Jaktim DItemukan Tak Bernyawa di Dalam Mobil )
"Dari Polsek Cakung yang mengantar jenzah hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu. Informasi penyidik, dia meninggal di dalam kendaraannya," kata Kombes Pol Edy Purnomo kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (27/11/2019).
Kombes Pol Edy menambhakan, setelah dilakukan pemeriksaan visum kepada jenazah hakim PN Jakarta Timur tersebut bahwa tidak ditemukan luka atau tindak kekerasan pada jenazah Tri Hadi. "Setelah kami lakukan pemeriksaan maka saat itu juga dikembalikan kepada keluarga jam 19.20 WIB malam itu juga, di hari yang sama," ujarnya.
Adapun penyebab kematian hakim PN Jakarta Timur dikarenakan Tri semasa hidupnya pernah menderita riwayat penyakit jantung dan komplikasi lainnya. "Pasien tersebut telah menderita penyakit jantung dengan komplikasi yang lama dan sering berobat. Jadi kesimpulan sementara adalah telah meninggal karena sakit, kemungkinan besar sakit jantung," pungkasnya.
(ysw)