Masyarakat Akan Gugat Perda P-APBD Sidimpuan 2019 ke MA

Rabu, 27 November 2019 - 14:41 WIB
Masyarakat Akan Gugat Perda P-APBD Sidimpuan 2019 ke MA
Masyarakat Akan Gugat Perda P-APBD Sidimpuan 2019 ke MA
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Masyarakat yang tergabung dalam Pusat Studi dan Kajian Independen Sosial, Kota Padangsidimpuan , Sumatera Utara, dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap Perda Nomor 4/2019, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2019.

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Kajian Independen Sosial, Halomoan Harahap menjelaskan, ada beberapa item regulasi aturan yang diduga sengaja dilewatkan dalam menerbitkan perda tersebut. Di antaranya, pembahasan ditingkat pimpinan DPRD dan badan anggaran setelah evaluasi dari gubernur.

"Ini tentunya, sudah melanggar PP Nomor 12/2018, tentang tata tertib dewan," ujarnya ketika ditemui di kantornya.

Halomoan menyebutkan, ada dugaan perda tersebut tidak dibahas di legislasi, sehingga proses pembuatan perda menjadi tanda tanya. Harusnya, perda tersebut dinomori oleh legislasi, bukan hanya mengacu kepada hasil konsultasi dengan gubernur.

"Kalau sistem pembentukan perda itu dianggap sudah sesuai mekanisme, bubarkan saja DPRD, karena fungsinya dapat diambil alih," ujarnya.

Mohan menilai, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu terkait lahirnya perda itu. Dia menambahkan, aksi tersebut merupakan wujud kecintaan pihaknya untuk kemajuan Kota Padangsidimpuan.

P-APBD itu uang rakyat, sehingga pihaknya tidak ingin ada pihak tertentu atas nama kepentingan justru menghalalkan segala cara termasuk menghianati konstitusi.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9059 seconds (0.1#10.140)