Bupati Suwirta Buka Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hukum
A
A
A
SEMARAPURA - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta membuka sosialisasi peningkatan pemahaman hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah bagi ASN di lingkup Pemkab Klungkung di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, Selasa (26/11/2019).
Hadir dalam sosialisasi Kepada Kejaksaan Negeri Klungkung Otto Sompotan sekaligus selaku narasumber, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra serta undangan terkait lainnya.
Bupati Suwirta mengatakan bahwa sosialisasi ini untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Bupati Klungkung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung tentang Hukum Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Karja sama ini diperlukan dalam menyelesaikan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. "Sosialisasi ini kami laksanakan mengingat semakin kompleksnya berbagai persoalan yang kita hadapi dalam berbagai tugas untuk tertib penyelenggaraan Pemerintahan khususnya agar tercapai hasil dan daya guna yang maksimal," ujar Bupati Suwirta.
Bupati berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman kepada setiap instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan serta meminimalkan terjadinya penyimpangan yang secara sadar maupun tidak sadar dilakukan dalam lingkup pemerintahan khususnya di Daerah Kabupaten Klungkung, "Ikuti kegiatan sosialosasi ini dengan sebaik-baiknya apapun nantinya materi yang diberikan harus dipahami dengan baik," harap Bupati Suwirta.
Sementara, Kajari Klungkung Otto Sompotan, dalam kesempatan itu memberikan tiga meteri, antara lain sosialisasi peran kejaksaan melalui bantuan hukum pertimbangkan hukum kepada pemerintah daerah, peran Kejaksaan dalam pelaksanaan TP4D untuk mewujudkan pembangunan pemerintah daerah, dan pemahaman tentang pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan daerah.
"Semoga dengan sosialisasi ini dapat membuahkan hasil yang maksimal terhadap tata pengelolaan perdata dan usaha negara dalam pembangunan di Kabupaten Klungkung," harap Kajari Otto Sompotan.
Hadir dalam sosialisasi Kepada Kejaksaan Negeri Klungkung Otto Sompotan sekaligus selaku narasumber, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra serta undangan terkait lainnya.
Bupati Suwirta mengatakan bahwa sosialisasi ini untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Bupati Klungkung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung tentang Hukum Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Karja sama ini diperlukan dalam menyelesaikan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. "Sosialisasi ini kami laksanakan mengingat semakin kompleksnya berbagai persoalan yang kita hadapi dalam berbagai tugas untuk tertib penyelenggaraan Pemerintahan khususnya agar tercapai hasil dan daya guna yang maksimal," ujar Bupati Suwirta.
Bupati berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman kepada setiap instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan serta meminimalkan terjadinya penyimpangan yang secara sadar maupun tidak sadar dilakukan dalam lingkup pemerintahan khususnya di Daerah Kabupaten Klungkung, "Ikuti kegiatan sosialosasi ini dengan sebaik-baiknya apapun nantinya materi yang diberikan harus dipahami dengan baik," harap Bupati Suwirta.
Sementara, Kajari Klungkung Otto Sompotan, dalam kesempatan itu memberikan tiga meteri, antara lain sosialisasi peran kejaksaan melalui bantuan hukum pertimbangkan hukum kepada pemerintah daerah, peran Kejaksaan dalam pelaksanaan TP4D untuk mewujudkan pembangunan pemerintah daerah, dan pemahaman tentang pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan daerah.
"Semoga dengan sosialisasi ini dapat membuahkan hasil yang maksimal terhadap tata pengelolaan perdata dan usaha negara dalam pembangunan di Kabupaten Klungkung," harap Kajari Otto Sompotan.
(akn)