5 Bangunan Kelas SMP Negeri 1 Ngamprah Dibongkar, Terkena Proyek Kereta Cepat

Selasa, 26 November 2019 - 17:52 WIB
5 Bangunan Kelas SMP Negeri 1 Ngamprah Dibongkar, Terkena Proyek Kereta Cepat
5 Bangunan Kelas SMP Negeri 1 Ngamprah Dibongkar, Terkena Proyek Kereta Cepat
A A A
BANDUNG BARAT - Terkena proyek pembangunan trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung, lima ruang kelas di SMP Negeri 1 Ngamprah di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dibongkar, Senin (26/11/2019).

"Hari ini bangunan kelas itu, total ada lima kelas dirobohkan. Bukan hanya bangunan ada lahan parkir dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekolah yang juga terkena proyek KCIC," terang Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMPN 1 Ngamprah, Aam M Jamhur, Selasa (26/11/2019).

Meskipun bangunan seluas total 600 meter persegi tersebut dibongkar, seluruh siswa di SMP Negeri 1 Ngamprah dipastikan tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasanya. Tercatat di sekolah ini total ada sebanyak 1.200 siswa dari kelas 7-9.

Namun saat ini kegiatan sekolah dibagi dua sesi, yakni yang kelas7 dan kelas terbuka total sebanyak 9 kelas sekolah siang. Rencananya, untuk mengganti 5 kelas yang terdampak proyek KCIC itu nantinya akan dibuatkan bangunan dua lantai.

Disatukan dengan berbagai ruang lainnya seperti ruang guru, ruang TIK, ruang TU, dan ruang kepala sekolah. Pihaknya juga meminta pengganti ruang parkir yang memadai dan RTH, yang juga hilang akibat terdampak proyek nasional tersebut.

"Prinsipnya kami minta ruang kelas yang terkena proyek itu dibangun kembali. Berdasarkan rencana, pembangunannya dilakukan vertikal sekaligus dengan renovasi ruang guru, ruang TIK, dan ruang TU," sebutnya.

Kepala Bidang SMP, Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Dadang A Sapardan mengatakan, Disdik KBB saat ini tengah menyiapkan kelengkapan administrasi untuk penggantian bangunan kelas yang dirobohkan. Penggantian bangunan sekolah akan dikerjakan oleh PT Wika yang akan mengerjakan 10 ruangan dengan konsep dua tingkat, 5 ruang di bawah untuk administrasi perkantoran dan 5 ruang di atasnya untuk kegiatan belajar mengajar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6968 seconds (0.1#10.140)