Rayuan Maut Akpol Gadungan Bikin Mahasiswi Cantik Rela Video Syur

Selasa, 26 November 2019 - 15:09 WIB
Rayuan Maut Akpol Gadungan...
Rayuan Maut Akpol Gadungan Bikin Mahasiswi Cantik Rela Video Syur
A A A
KERINCI - Wajah tampan dan gagah RM (23) di akun Instagram @dekhaanjiprasetiyo membuat Bunga (21) terpesona. Bagaimana tidak, RM memasang foto profil seorang polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) berparas ganteng. Bunga yang merupakan salah satu mahasiswi cantik di Jambi ini, tertarik berkomunikasi intensif via Instagram mulai bulan September 2019.

“Setelah merasa dekat dengan Bunga, pelaku chat merayu, kamu canti, kamu wanita idaman saya. Dan, saya mau menikah kamu. Nanti waktu saya pelantikan Akpol kamu harus datang, saya akan menikahi kamu,” ujar Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi, Selasa (26/11/2019).

Bunga akhirnya percaya kepada RM. Lalu, RM meminta Bunga mengirimkan video yang memperlihatkan payudara korban yang saat itu memakai baju kotak-kotak warna merah. Kemudian, video tersebut dikirim Bunga kepada pelaku RM. “Korban Bunga juga dipaksa pelaku RM melakukan phone sex, dan dilanjutkan dengan video call,” jelas Iptu Edi Mardi.

Setelah diusut, ternyata pelaku RM bukan Akpol. Korban semakin marah setelah tahu pelaku menyebarkan video mesum tersebut melalui media sosial (medsos). Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, melaporkan pelaku ke Polres Kerinci. RM warga Desa Baru Sungai Tutung, Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Jambi, ditangkap polisi di lapangan Pemda Kerinci.

"Pelaku mengakui perbuatannya, menyebar video Bunga ke medsos dan WhatsApp. Pelaku RM melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016," tukas Edi Mardi.

Pelaku saat ini mendakam di tahanan Polres Kerinci. Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf C dan D Undangan-Undangan Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pelaku juga dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancam maksimal 12 tahun penjara.
(zil)
Berita Terkait
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Adegan Mesum di Halte Kramat
7 Fakta Terbaru dari...
7 Fakta Terbaru dari Kasus Video Mesum Gisel dan MYD
Diperiksa Polisi, Gisel...
Diperiksa Polisi, Gisel Jadi Saksi untuk Dua Tersangka Penyebar Video Porno
Terungkap, Otak Penyebar...
Terungkap, Otak Penyebar Video Mesum Legislator Pangkep Rekan Separtai Sendiri
Berbuat Mesum di Gerbang...
Berbuat Mesum di Gerbang Wisata Bantimurung, Aksi Sepasang Sejoli Viral di Medsos
Video Mesum Mirip Anggota...
Video Mesum Mirip Anggota DPRD Pangkep Heboh di Sosial Media
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
27 menit yang lalu
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
2 jam yang lalu
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
2 jam yang lalu
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
10 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
11 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
13 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved