Rayuan Maut Akpol Gadungan Bikin Mahasiswi Cantik Rela Video Syur

Selasa, 26 November 2019 - 15:09 WIB
Rayuan Maut Akpol Gadungan...
Rayuan Maut Akpol Gadungan Bikin Mahasiswi Cantik Rela Video Syur
A A A
KERINCI - Wajah tampan dan gagah RM (23) di akun Instagram @dekhaanjiprasetiyo membuat Bunga (21) terpesona. Bagaimana tidak, RM memasang foto profil seorang polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) berparas ganteng. Bunga yang merupakan salah satu mahasiswi cantik di Jambi ini, tertarik berkomunikasi intensif via Instagram mulai bulan September 2019.

“Setelah merasa dekat dengan Bunga, pelaku chat merayu, kamu canti, kamu wanita idaman saya. Dan, saya mau menikah kamu. Nanti waktu saya pelantikan Akpol kamu harus datang, saya akan menikahi kamu,” ujar Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi, Selasa (26/11/2019).

Bunga akhirnya percaya kepada RM. Lalu, RM meminta Bunga mengirimkan video yang memperlihatkan payudara korban yang saat itu memakai baju kotak-kotak warna merah. Kemudian, video tersebut dikirim Bunga kepada pelaku RM. “Korban Bunga juga dipaksa pelaku RM melakukan phone sex, dan dilanjutkan dengan video call,” jelas Iptu Edi Mardi.

Setelah diusut, ternyata pelaku RM bukan Akpol. Korban semakin marah setelah tahu pelaku menyebarkan video mesum tersebut melalui media sosial (medsos). Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, melaporkan pelaku ke Polres Kerinci. RM warga Desa Baru Sungai Tutung, Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Jambi, ditangkap polisi di lapangan Pemda Kerinci.

"Pelaku mengakui perbuatannya, menyebar video Bunga ke medsos dan WhatsApp. Pelaku RM melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016," tukas Edi Mardi.

Pelaku saat ini mendakam di tahanan Polres Kerinci. Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf C dan D Undangan-Undangan Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pelaku juga dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancam maksimal 12 tahun penjara.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0776 seconds (0.1#10.140)