Besok, Pengendara yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang

Minggu, 24 November 2019 - 16:04 WIB
Besok, Pengendara yang...
Besok, Pengendara yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang
A A A
JAKARTA - Polisi akan menilang pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur khusus sepeda di Jakarta pada Senin 25 November 2019 besok. Karena, polisi sudah melakukan sosialisasi terhadap larangan itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, terkait penegakan hukum pada jalur sepeda, uji coba desain jalur sepeda fase 1, 2, dan 3 di wilayah DKI Jakarta sudah selesai dilaksanakan dan tahapan uji coba tersebut sekaligus sebagai tahap sosialisasi.

"Selama itu (uji coba), Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan preemtif dan preventif saat ada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalin memasuki jalur sepeda, yakni tindakan represif non yustisial atau teguran," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (24/11/2019).

Maka itu, kata dia, pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 atau pidana pinjara maksimal 2 bulan.

"Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009," katanya.

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melakukan uji coba dan sosialisasi mulai 19 September hingga 19 November 2019. (Baca juga: Sepeda Motor Masih Ngeyel Terobos Jalur Sepeda di Jalan Pramuka )

Uji coba jalur sepeda fase 1 sejak 20 September hingga 19 November 2019 di jalan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Sedangkan yang kedua sejak 12 Oktober hingga 19 November di Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. (Baca juga: Pergub Jalur Sepeda Berlaku, Pelanggar Akan Dikenai Sanksi Rp500 Ribu )

Kemudian yang ketiga dilakukan sejak 2 November hingga 19 November 2019 di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur, Jakarta Timur.
(mhd)
Berita Terkait
Tak Terawat, Begini...
Tak Terawat, Begini Kondisi Cone Pembatas Jalur Sepeda di Jakarta
Lintasan Ekstrem Lintang...
Lintasan Ekstrem Lintang Flores 2025 Dimulai: Para Jawara Ultra Cycling Taklukkan Tantangan 1.000 Kilometer!
Komunitas Sepeda Makassar...
Komunitas Sepeda Makassar Kampanyekan Berbagi Jalan Raya
Jumlah Pesepeda Naik...
Jumlah Pesepeda Naik 10 Kali Lipat, Infrastruktur Harus Baik
Peserta Event Sepeda...
Peserta Event Sepeda Internasional GFNY Bali 2023 Diminta Tak Paksakan Diri
Bikepackers Escape Sukses...
Bikepackers Escape Sukses Guncang Kulon Progo
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
3 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
3 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
3 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
4 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
4 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved