Perintahkan Siswi Temani Tamu Karaoke, Mamih Lulu Diamankan
A
A
A
PANDEGLANG - Polres Pandeglang mengamankan LEM (42) alias Mamih Lulu yang mempekerjakan Siswi SMK untuk menemani pria menjadi Pemandu Lagu di salah satu cafe di kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan orang dan atau exploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur tersebut saat personel Polres Pandeglang melakukan Oprasi Bina Kusuma di wilayah Kecamatan Carita pada hari Rabu (20/11/2019) malam. "Terlapor tertangkap tangan memperkerjakan korban yang masih pelajar SMK," kata Ambarita saat dikonfirmasi. Jumat (22/11/2019).
Dalam aksinya, Mamih Lulu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menawari pengunjung yang datang ke kasir, kemudian korban disuruh masuk ke dalam ruangan karaoke menemani pria selama satu hingga dua jam. "Korban menemani laki-laki untuk menjadi pemandu lagu hingga selesai menemani selama 2 jam, korban diberi uang Rp 100.000 oleh pelaku," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Mami Lulu dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 UU RI No. 21 th 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76 huruf i Jo Pasal 88 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan orang dan atau exploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur tersebut saat personel Polres Pandeglang melakukan Oprasi Bina Kusuma di wilayah Kecamatan Carita pada hari Rabu (20/11/2019) malam. "Terlapor tertangkap tangan memperkerjakan korban yang masih pelajar SMK," kata Ambarita saat dikonfirmasi. Jumat (22/11/2019).
Dalam aksinya, Mamih Lulu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menawari pengunjung yang datang ke kasir, kemudian korban disuruh masuk ke dalam ruangan karaoke menemani pria selama satu hingga dua jam. "Korban menemani laki-laki untuk menjadi pemandu lagu hingga selesai menemani selama 2 jam, korban diberi uang Rp 100.000 oleh pelaku," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Mami Lulu dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 UU RI No. 21 th 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76 huruf i Jo Pasal 88 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara.
(nag)