Demi Keamanan, Pengguna Skuter Listrik Harus Perhatikan Aturan Ini

Jum'at, 22 November 2019 - 13:11 WIB
Demi Keamanan, Pengguna...
Demi Keamanan, Pengguna Skuter Listrik Harus Perhatikan Aturan Ini
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun regulasi penggunaan skuter listrik di Jakarta. Ada beberapa poin yang bakal diatur dalam penggunaan skuter listrik tersebut.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, saat ini regulasi itu masih dalam pengkajian, yang mana aturan masuk dalam peraturan gubernur (Pergub). Adapun dalam pengkajiannya melibatkan stakeholder, termasuk Kemenhub, Dewan Transportasi Kota Jakarta, NGO, Masyarakat Transportasi dan komunitas skuter.

"Misalnya kecepatan, sejauh ini yang disepakati maksimum 15 km per jam dan usia pengguna minimum 17 tahun, itu demi keamanan," ujarnya pada wartawan, Jumat (22/11/2019).

Menurutnya, itu semua diambil berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2019, usia 17 tahun sudah dianggap dewasa untuk melakukam tindakan. Lalu, dari aspek keselamatan pengguna skuter listrik wajib menggunakan helm, decker dan alat keselamatan lainnya.

Lalu, tambahnya, dibahas pula tentang skuter listrik yang masuk dalam kategori alat angkut perorangan atau bisa disebut personal mobility device. (Baca juga: Berkeliaran di Jalan Raya, Skuter Listrik Bakal Ditilang )

"Sejauh ini untuk pembatasan maksimum dan batas usia sudah diterima (semua pihak). Untuk pengawasannya, kita sama-sama dengan semua pihak," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Tren Skuter Retro 2025:...
Tren Skuter Retro 2025: Royal Alloy GT2 Series Bawa Nuansa Klasik dengan Sentuhan Modern di IIMS 2025
Prancis Melarang Layanan...
Prancis Melarang Layanan Sewa e-Skuter di Paris, Ini Alasannya
VOOK e-trike Hadirkan...
VOOK e-trike Hadirkan Sepeda Listrik Roda 3 Berdesain Klasik
YCOM Hadirkan Skuter...
YCOM Hadirkan Skuter Racing Bertenaga Listrik S1-X
Adora: Bintang Baru...
Adora: 'Bintang Baru' di Langit Listrik, Sabet Gelar Skuter Terbaik, Benarkah Secanggih Itu?
Diresmikan Kemenhub,...
Diresmikan Kemenhub, Operasional Grabwheels Harus Miliki Regulasi Pemprov DKI
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
5 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
5 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
5 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
6 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
6 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
6 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved