Diresmikan Kemenhub, Operasional Grabwheels Harus Miliki Regulasi Pemprov DKI

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:39 WIB
loading...
Diresmikan Kemenhub,...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinan operasional Grabwheels atau skuter listrik di tujuh lokasi Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinan operasional Grabwheels atau skuter listrik di tujuh lokasi Jakarta. Namun, tanpa adanya regulasi dan infrastruktur khusus yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, Grabwheels tidak bisa beroperasi.

Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan, operasional Grabwheels harus memiliki jalur khusus, sebab jika disatukan dengan pejalan kaki sangat membahayakan. Kemudian fungsi Grabwheels harus ditekankan sebagai kendaraan pengantar dari halte bus ke stasiun Mass Rapid Transit (MRT) atau ke tempat tujuan sekitar dalam radius satu sampai dua kilometer.

Kemudian, lanjut Nirwono, sanksi tegas juga harus disiapkan karena Grabwheels bukan mainan tetapi alat transportasi perantara atau pendukung di ruang publik dan jalan umum. Jadi, faktor keamanan dan keselamatan kedua belah pihak pengendara lainnya harus diutamakan.

"Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan itu semua dalam regulasi minimal Peraturan Gubernur (Pergub). Tanpa adanya regulasi dari Pemprov, Grabwheels tidak bisa beroperasi," kata Nirwono Joga saat dihubungi, Jumat (14/8/2020). (Baca juga; Skuter GrabWheels Dilarang Melintas di Jalan Raya karena Ganggu Keselamatan )

Ketua koalisi pejalan kaki, Ahmad Safrudin meminta Pemprov DKI Jakarta tegas melarang operasional skuter listrik meskipun di jalur khusus sepeda dan sebagainya. Sebab, skuter listrik itu bukan tergolong sebagai kendaraan dan menggunakan teknologi motorik yang membahayakan pengguna sepeda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Rekomendasi
Selebrasi Sujud di Piala...
Selebrasi Sujud di Piala Dunia 2026 Viral, Begini Makna Sujud Menurut Islam
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
5 Fakta Menarik Prancis...
5 Fakta Menarik Prancis Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved