Diresmikan Kemenhub, Operasional Grabwheels Harus Miliki Regulasi Pemprov DKI

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:39 WIB
loading...
Diresmikan Kemenhub,...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinan operasional Grabwheels atau skuter listrik di tujuh lokasi Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinan operasional Grabwheels atau skuter listrik di tujuh lokasi Jakarta. Namun, tanpa adanya regulasi dan infrastruktur khusus yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, Grabwheels tidak bisa beroperasi.

Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan, operasional Grabwheels harus memiliki jalur khusus, sebab jika disatukan dengan pejalan kaki sangat membahayakan. Kemudian fungsi Grabwheels harus ditekankan sebagai kendaraan pengantar dari halte bus ke stasiun Mass Rapid Transit (MRT) atau ke tempat tujuan sekitar dalam radius satu sampai dua kilometer.

Kemudian, lanjut Nirwono, sanksi tegas juga harus disiapkan karena Grabwheels bukan mainan tetapi alat transportasi perantara atau pendukung di ruang publik dan jalan umum. Jadi, faktor keamanan dan keselamatan kedua belah pihak pengendara lainnya harus diutamakan.

"Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan itu semua dalam regulasi minimal Peraturan Gubernur (Pergub). Tanpa adanya regulasi dari Pemprov, Grabwheels tidak bisa beroperasi," kata Nirwono Joga saat dihubungi, Jumat (14/8/2020). (Baca juga; Skuter GrabWheels Dilarang Melintas di Jalan Raya karena Ganggu Keselamatan )

Ketua koalisi pejalan kaki, Ahmad Safrudin meminta Pemprov DKI Jakarta tegas melarang operasional skuter listrik meskipun di jalur khusus sepeda dan sebagainya. Sebab, skuter listrik itu bukan tergolong sebagai kendaraan dan menggunakan teknologi motorik yang membahayakan pengguna sepeda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
Perluas Akses Pembiayaan...
Perluas Akses Pembiayaan EV, Mandiri Auto Deals 2026 Tawarkan Pengalaman Menarik
Rekomendasi
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved