Diresmikan Kemenhub, Operasional Grabwheels Harus Miliki Regulasi Pemprov DKI

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:39 WIB
loading...
Diresmikan Kemenhub,...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinan operasional Grabwheels atau skuter listrik di tujuh lokasi Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinan operasional Grabwheels atau skuter listrik di tujuh lokasi Jakarta. Namun, tanpa adanya regulasi dan infrastruktur khusus yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, Grabwheels tidak bisa beroperasi.

Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan, operasional Grabwheels harus memiliki jalur khusus, sebab jika disatukan dengan pejalan kaki sangat membahayakan. Kemudian fungsi Grabwheels harus ditekankan sebagai kendaraan pengantar dari halte bus ke stasiun Mass Rapid Transit (MRT) atau ke tempat tujuan sekitar dalam radius satu sampai dua kilometer.

Kemudian, lanjut Nirwono, sanksi tegas juga harus disiapkan karena Grabwheels bukan mainan tetapi alat transportasi perantara atau pendukung di ruang publik dan jalan umum. Jadi, faktor keamanan dan keselamatan kedua belah pihak pengendara lainnya harus diutamakan.

"Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan itu semua dalam regulasi minimal Peraturan Gubernur (Pergub). Tanpa adanya regulasi dari Pemprov, Grabwheels tidak bisa beroperasi," kata Nirwono Joga saat dihubungi, Jumat (14/8/2020). (Baca juga; Skuter GrabWheels Dilarang Melintas di Jalan Raya karena Ganggu Keselamatan )

Ketua koalisi pejalan kaki, Ahmad Safrudin meminta Pemprov DKI Jakarta tegas melarang operasional skuter listrik meskipun di jalur khusus sepeda dan sebagainya. Sebab, skuter listrik itu bukan tergolong sebagai kendaraan dan menggunakan teknologi motorik yang membahayakan pengguna sepeda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Tinjauan ke Lampung,...
Tinjauan ke Lampung, Ali Masykur Musa Dorong Layanan infrastruktur EV Makin Andal
INDEF GTI: Insentif...
INDEF GTI: Insentif Kendaraan Listrik Idealnya Dicabut Bertahap
Rekomendasi
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved