Diresmikan Kemenhub, Operasional Grabwheels Harus Miliki Regulasi Pemprov DKI
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:39 WIB
loading...
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinan operasional Grabwheels atau skuter listrik di tujuh lokasi Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinan operasional Grabwheels atau skuter listrik di tujuh lokasi Jakarta. Namun, tanpa adanya regulasi dan infrastruktur khusus yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, Grabwheels tidak bisa beroperasi.
Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan, operasional Grabwheels harus memiliki jalur khusus, sebab jika disatukan dengan pejalan kaki sangat membahayakan. Kemudian fungsi Grabwheels harus ditekankan sebagai kendaraan pengantar dari halte bus ke stasiun Mass Rapid Transit (MRT) atau ke tempat tujuan sekitar dalam radius satu sampai dua kilometer.
Kemudian, lanjut Nirwono, sanksi tegas juga harus disiapkan karena Grabwheels bukan mainan tetapi alat transportasi perantara atau pendukung di ruang publik dan jalan umum. Jadi, faktor keamanan dan keselamatan kedua belah pihak pengendara lainnya harus diutamakan.
"Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan itu semua dalam regulasi minimal Peraturan Gubernur (Pergub). Tanpa adanya regulasi dari Pemprov, Grabwheels tidak bisa beroperasi," kata Nirwono Joga saat dihubungi, Jumat (14/8/2020). (Baca juga; Skuter GrabWheels Dilarang Melintas di Jalan Raya karena Ganggu Keselamatan )
Ketua koalisi pejalan kaki, Ahmad Safrudin meminta Pemprov DKI Jakarta tegas melarang operasional skuter listrik meskipun di jalur khusus sepeda dan sebagainya. Sebab, skuter listrik itu bukan tergolong sebagai kendaraan dan menggunakan teknologi motorik yang membahayakan pengguna sepeda.
Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan, operasional Grabwheels harus memiliki jalur khusus, sebab jika disatukan dengan pejalan kaki sangat membahayakan. Kemudian fungsi Grabwheels harus ditekankan sebagai kendaraan pengantar dari halte bus ke stasiun Mass Rapid Transit (MRT) atau ke tempat tujuan sekitar dalam radius satu sampai dua kilometer.
Kemudian, lanjut Nirwono, sanksi tegas juga harus disiapkan karena Grabwheels bukan mainan tetapi alat transportasi perantara atau pendukung di ruang publik dan jalan umum. Jadi, faktor keamanan dan keselamatan kedua belah pihak pengendara lainnya harus diutamakan.
"Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan itu semua dalam regulasi minimal Peraturan Gubernur (Pergub). Tanpa adanya regulasi dari Pemprov, Grabwheels tidak bisa beroperasi," kata Nirwono Joga saat dihubungi, Jumat (14/8/2020). (Baca juga; Skuter GrabWheels Dilarang Melintas di Jalan Raya karena Ganggu Keselamatan )
Ketua koalisi pejalan kaki, Ahmad Safrudin meminta Pemprov DKI Jakarta tegas melarang operasional skuter listrik meskipun di jalur khusus sepeda dan sebagainya. Sebab, skuter listrik itu bukan tergolong sebagai kendaraan dan menggunakan teknologi motorik yang membahayakan pengguna sepeda.
Lihat Juga :