Selain Didenda, Kendaraan Penunggak Pajak Disita dan Dilelang

Jum'at, 22 November 2019 - 11:28 WIB
Selain Didenda, Kendaraan...
Selain Didenda, Kendaraan Penunggak Pajak Disita dan Dilelang
A A A
JAKARTA - Hati-hati bagi pemilik kendaraan yang pajak STNK sudah habis masa berlakunya. Selain denda Rp500.000, kendaraan yang kedapatan menunggak kewajiban tersebut akan disita dan dilelang. Kebijakan ini merujuk merujuk pada Pasal 288 ayat 1 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, lelang dilakukan bila pemilik tidak sanggup untuk membayar kewajiban pajaknya. “Kendaraan itu dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya,” kata Faisal, kemarin.

Ia mencontohkan, pemilik kendaraan menunggak pajak Rp10 juta dan hasil lelang kendaraannya Rp50 juta, maka kelebihan uang hasil lelang tersebut dikembalikan ke pemilik kendaraan. Petugas BPRD yang berwewenang menyita. Penyitaan akan didampingi polisi dan jaksa.

Sebelum penyitaan, BPRD akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik. Bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, BPRD didampingi polisi melakukan cara door to door atau mendatangi ke rumah penunggak pajak.

"Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan. Sanksi dendanya kita hapus kemudian untuk BBN-KB. Kedua kita kasih diskon 50%. Sayang kan kalau tidak digunakan," ucap Faisal.

Sebelumnya saat masih menjabat, Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri mengungkapkan tengah mengkaji regulasi penghapusan data kendaraan bila STNK mati 2 tahun berturut-turut. “Target tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor,” tandasnya.

Langkah ini dilakukan berdasarkan fakta di lapangan karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya.
(poe)
Berita Terkait
Asyik, Ada Program Pemutihan...
Asyik, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Nih
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Asik, DKI Jakarta Diskon...
Asik, DKI Jakarta Diskon Pokok Pajak dan Pemutihan Sanksi Denda PKB
Begini Cara Menghitung...
Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Operasi Gabungan Pajak...
Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Tertinggi...
Pajak Kendaraan Tertinggi di Dunia, Ini Daftar Negara Paling Sulit Beli Mobil Baru
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
58 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved