Polisi Musnahkan 7 Hektar Ladang Ganja di Wilayah Pegunungan Mandailing Natal
A
A
A
MADINA - Tim Dit Narkoba Mabes Polri, Dit Narkoba Polda Sumut, BKO Brimob dan Polres Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang berjumlah 117 personel berhasil memusnahkan ladang ganja seluas 7 hektar yang berada di Perbukitan Tor Sihite Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur.
"Awalnya informasi dari warga yang merasa resah akan tanaman pohon haram itu, setelah kita lakukan pengecekan ternyata benar dan akhirnya kita dari Polri menemukan ladang ganja di Tor Sihite kawasan Desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Madina seluas 7 hektar," ujar Kombes Pol Hendri Marpaung selaku Direktur Narkoba Polda Sumut kepada wartawan lewat rilis Persnya, Kamis (21/11/2019) malam.
Pada kegiatan tersebut diikuti Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Henri P Simanjuntak, Kasubdit 5 Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Victor Togi Tambunan, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Kapolres Mandailing Natal Akbp Irsan Sinuhaji, Waka Polres Madina Kompol Hamonangan Hasibuan, Kabag Ops Polres Madina Kompol Toni Irwansyah, Para Perwira dari Dit Narkoba Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Sumut serta Polres Madina, Para Personel Dit Narkoba Mabes Polri, Para Personel Dit Narkoba Polda Sumut, Para Personel Sat Brimob Kompi C Sipirok Tapanuli Selatan dan Para Personel Polres Madina serta beberapa insan pers.
"Jumlah total keseluruhan barang bukti yang kami temukan 420.000 batang kemudian dimusnahkan 419.946 batang dan disisihkan sebagai sample 54 batang untuk barang bukti," tegas Kombes Pol Hendri Marpaung.
"Jumlah kerugian negara kami ditaksir sekitar Rp52.500.000.000. Yang mana kami telah berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal," timpal AKBP Irsan Sinuhaji, Kapolres Madina.
"Awalnya informasi dari warga yang merasa resah akan tanaman pohon haram itu, setelah kita lakukan pengecekan ternyata benar dan akhirnya kita dari Polri menemukan ladang ganja di Tor Sihite kawasan Desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Madina seluas 7 hektar," ujar Kombes Pol Hendri Marpaung selaku Direktur Narkoba Polda Sumut kepada wartawan lewat rilis Persnya, Kamis (21/11/2019) malam.
Pada kegiatan tersebut diikuti Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Henri P Simanjuntak, Kasubdit 5 Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Victor Togi Tambunan, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Kapolres Mandailing Natal Akbp Irsan Sinuhaji, Waka Polres Madina Kompol Hamonangan Hasibuan, Kabag Ops Polres Madina Kompol Toni Irwansyah, Para Perwira dari Dit Narkoba Mabes Polri dan Dit Narkoba Polda Sumut serta Polres Madina, Para Personel Dit Narkoba Mabes Polri, Para Personel Dit Narkoba Polda Sumut, Para Personel Sat Brimob Kompi C Sipirok Tapanuli Selatan dan Para Personel Polres Madina serta beberapa insan pers.
"Jumlah total keseluruhan barang bukti yang kami temukan 420.000 batang kemudian dimusnahkan 419.946 batang dan disisihkan sebagai sample 54 batang untuk barang bukti," tegas Kombes Pol Hendri Marpaung.
"Jumlah kerugian negara kami ditaksir sekitar Rp52.500.000.000. Yang mana kami telah berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal," timpal AKBP Irsan Sinuhaji, Kapolres Madina.
(kri)