Resmi Ditetapkan Gubernur Banten, UMK 2020 Cilegon Tertinggi

Kamis, 21 November 2019 - 01:26 WIB
Resmi Ditetapkan Gubernur...
Resmi Ditetapkan Gubernur Banten, UMK 2020 Cilegon Tertinggi
A A A
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten tahun 2020. UMK tahun depan mengalami kenaikan 8,51% dibandingkan tahun 2019.

Berdasarkan lampiran keputusan Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.320-Huk/2019 tanggal 19 November 2019 yang diterima SINDOnews pada Rabu (21/11/2019). Dari delapan kabupaten/kota se Banten, UMK tertinggi berada di Kota Cilegon sebesar Rp4.426.071.42. Sedangkan upah terendah di Kabupaten Lebak sebesar Rp2.710.654.00

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan berdasarkan rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015."Naik 8,51%, itu saja ukurannya. Kesepakatan sudah dan sudah saya tandatangani,” kata Wahidin kepada wartawan.

WH berharap, keputusan UMK 2020 dapat diterima oleh semua pihak termasuk para buruh. Sebab, saat ini kondisi industri dan ekspor di Banten perlu mendapat perhatian.

“Berharap pada buruh juga untuk bisa memahami persoalan industri sekarang, ekonomi sekarang. Jadi kalau dinaikan terus bebannya semakin berat,” ujarnya.

Berikut Besaran UMK 2020 pada 8 Kota/Kabupaten di Banten:

1. Kabupaten Serang Rp4.152.887,55.
2. Kota Cilegon Rp4.246.081,42.
3. Kota Tangerang Selatan Rp4.168.268,62,
4. Kabupaten Pandeglang Rp2.758.909,00,
5. Kabupaten Lebak Rp2.710.654.00
6. Kota Serang Rp3.773.940,00
7. Kabupaten Tangerang Rp4.168.268,62
8. Kota Tangerang Rp4.119.029,92
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)