Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Warga Cilegon Ajukan Prapadilan

Rabu, 20 November 2019 - 21:54 WIB
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Warga Cilegon Ajukan Prapadilan
A A A
CILEGON - Warga Kota Cilegon, Maryadi Humaidi (47) mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Serang atas penetapan tersangka dan penahanan dengan tuduhan memalsukan warkah atau dokumen pendaftaran tanah oleh Ditreskrimum Polda Banten. Pengacara Maryadi, Alvon Kurnia Palma mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya dinilai tidak sesuai prosedur, sehingga pihaknya mengajukan pra peradilan. Apalagi, penyidik Polda Banten saat menetapkan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Nah terkait dengan ini alat bukti yang di ajukan oleh pihak penyidik kepada termohon itu tidak terpenuhi secara cukup dan sempurna," kata Alvon kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Menurut Alvon, penetapan tersangka karena penyidik menggunakan dokumen warkah yang diduga palsu. Hal tersebut adalah perbuatan keliru dan menghianati prinsip hukum yang tercantum dalam Pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP.

“Sebab, kesemua warkah yang di duga memenuhi unsur sebagaimana yang dinyatakan itu sudah kadaluarsa,” ujarnya.

Kemudian kekeliruan yang lainnya dalam menetapkan warkah tersebut palsu atau dipalsukan tidak berdasarkan hasil penelitian dari Puslabfor. “Selanjutnya warkah tersebut tidak ada dokumen pembanding guna di nyatakan sebagai suatu dokument yang palsu,” timpalnya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, kliennya mengajukan gugatan di PN Serang, agar status Tersangka kliennya dapat dibatalkan karena tidak sah seluruh proses yang telah dilakukan oleh penyidik dan dibebaskan dari tahanan serta namanya dibersihkan dari segala tuduhan.

“Atas itu kami mengajukan gugatan pra peradilan untuk bisa di sidangkan di PN Serang,” tandasnya.

Tanah Milik Nenek

Lahan Maryadi Humaedi sekitar ratusan meter sendiri bermula pada kepemilikan girik dan surat pernyataan hibah tahun 2003 dari Kamsah binti Sadim kepada Maryadi. Kamsah merupakan nenek dari Maryadi. Sejak usia satu tahun Maryadi sudah dirawat oleh Neneknya itu karena ibunya meninggal dan ayahnya tinggal di desa lain.

Kemudian pada 2006, pihaknya mengajukan dokumen untuk proses pengajuan sertifikat tanah untuk lima sertifikat tanah. Sertifikat tersebut terbit pada tahun 2007.

Di tengah perjalanan, Maryadi pada tanggal 31 Juli 2019 dilaporkan oleh Kuasa Direktur PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Cilegon ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Kemudian Pada 19 September ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.
(sms)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
1 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
1 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
3 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
4 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
5 jam yang lalu
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved