Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Warga Cilegon Ajukan Prapadilan

Rabu, 20 November 2019 - 21:54 WIB
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Warga Cilegon Ajukan Prapadilan
A A A
CILEGON - Warga Kota Cilegon, Maryadi Humaidi (47) mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Serang atas penetapan tersangka dan penahanan dengan tuduhan memalsukan warkah atau dokumen pendaftaran tanah oleh Ditreskrimum Polda Banten. Pengacara Maryadi, Alvon Kurnia Palma mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya dinilai tidak sesuai prosedur, sehingga pihaknya mengajukan pra peradilan. Apalagi, penyidik Polda Banten saat menetapkan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Nah terkait dengan ini alat bukti yang di ajukan oleh pihak penyidik kepada termohon itu tidak terpenuhi secara cukup dan sempurna," kata Alvon kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Menurut Alvon, penetapan tersangka karena penyidik menggunakan dokumen warkah yang diduga palsu. Hal tersebut adalah perbuatan keliru dan menghianati prinsip hukum yang tercantum dalam Pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP.

“Sebab, kesemua warkah yang di duga memenuhi unsur sebagaimana yang dinyatakan itu sudah kadaluarsa,” ujarnya.

Kemudian kekeliruan yang lainnya dalam menetapkan warkah tersebut palsu atau dipalsukan tidak berdasarkan hasil penelitian dari Puslabfor. “Selanjutnya warkah tersebut tidak ada dokumen pembanding guna di nyatakan sebagai suatu dokument yang palsu,” timpalnya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, kliennya mengajukan gugatan di PN Serang, agar status Tersangka kliennya dapat dibatalkan karena tidak sah seluruh proses yang telah dilakukan oleh penyidik dan dibebaskan dari tahanan serta namanya dibersihkan dari segala tuduhan.

“Atas itu kami mengajukan gugatan pra peradilan untuk bisa di sidangkan di PN Serang,” tandasnya.

Tanah Milik Nenek

Lahan Maryadi Humaedi sekitar ratusan meter sendiri bermula pada kepemilikan girik dan surat pernyataan hibah tahun 2003 dari Kamsah binti Sadim kepada Maryadi. Kamsah merupakan nenek dari Maryadi. Sejak usia satu tahun Maryadi sudah dirawat oleh Neneknya itu karena ibunya meninggal dan ayahnya tinggal di desa lain.

Kemudian pada 2006, pihaknya mengajukan dokumen untuk proses pengajuan sertifikat tanah untuk lima sertifikat tanah. Sertifikat tersebut terbit pada tahun 2007.

Di tengah perjalanan, Maryadi pada tanggal 31 Juli 2019 dilaporkan oleh Kuasa Direktur PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Cilegon ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Kemudian Pada 19 September ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.
(sms)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
5 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
5 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
7 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
8 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
8 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
9 jam yang lalu
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved