Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Warga Cilegon Ajukan Prapadilan
A
A
A
CILEGON - Warga Kota Cilegon, Maryadi Humaidi (47) mengajukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Serang atas penetapan tersangka dan penahanan dengan tuduhan memalsukan warkah atau dokumen pendaftaran tanah oleh Ditreskrimum Polda Banten. Pengacara Maryadi, Alvon Kurnia Palma mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya dinilai tidak sesuai prosedur, sehingga pihaknya mengajukan pra peradilan. Apalagi, penyidik Polda Banten saat menetapkan sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Nah terkait dengan ini alat bukti yang di ajukan oleh pihak penyidik kepada termohon itu tidak terpenuhi secara cukup dan sempurna," kata Alvon kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Menurut Alvon, penetapan tersangka karena penyidik menggunakan dokumen warkah yang diduga palsu. Hal tersebut adalah perbuatan keliru dan menghianati prinsip hukum yang tercantum dalam Pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP.
“Sebab, kesemua warkah yang di duga memenuhi unsur sebagaimana yang dinyatakan itu sudah kadaluarsa,” ujarnya.
Kemudian kekeliruan yang lainnya dalam menetapkan warkah tersebut palsu atau dipalsukan tidak berdasarkan hasil penelitian dari Puslabfor. “Selanjutnya warkah tersebut tidak ada dokumen pembanding guna di nyatakan sebagai suatu dokument yang palsu,” timpalnya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, kliennya mengajukan gugatan di PN Serang, agar status Tersangka kliennya dapat dibatalkan karena tidak sah seluruh proses yang telah dilakukan oleh penyidik dan dibebaskan dari tahanan serta namanya dibersihkan dari segala tuduhan.
“Atas itu kami mengajukan gugatan pra peradilan untuk bisa di sidangkan di PN Serang,” tandasnya.
Tanah Milik Nenek
Lahan Maryadi Humaedi sekitar ratusan meter sendiri bermula pada kepemilikan girik dan surat pernyataan hibah tahun 2003 dari Kamsah binti Sadim kepada Maryadi. Kamsah merupakan nenek dari Maryadi. Sejak usia satu tahun Maryadi sudah dirawat oleh Neneknya itu karena ibunya meninggal dan ayahnya tinggal di desa lain.
Kemudian pada 2006, pihaknya mengajukan dokumen untuk proses pengajuan sertifikat tanah untuk lima sertifikat tanah. Sertifikat tersebut terbit pada tahun 2007.
Di tengah perjalanan, Maryadi pada tanggal 31 Juli 2019 dilaporkan oleh Kuasa Direktur PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Cilegon ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Kemudian Pada 19 September ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.
“Nah terkait dengan ini alat bukti yang di ajukan oleh pihak penyidik kepada termohon itu tidak terpenuhi secara cukup dan sempurna," kata Alvon kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Menurut Alvon, penetapan tersangka karena penyidik menggunakan dokumen warkah yang diduga palsu. Hal tersebut adalah perbuatan keliru dan menghianati prinsip hukum yang tercantum dalam Pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP.
“Sebab, kesemua warkah yang di duga memenuhi unsur sebagaimana yang dinyatakan itu sudah kadaluarsa,” ujarnya.
Kemudian kekeliruan yang lainnya dalam menetapkan warkah tersebut palsu atau dipalsukan tidak berdasarkan hasil penelitian dari Puslabfor. “Selanjutnya warkah tersebut tidak ada dokumen pembanding guna di nyatakan sebagai suatu dokument yang palsu,” timpalnya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, kliennya mengajukan gugatan di PN Serang, agar status Tersangka kliennya dapat dibatalkan karena tidak sah seluruh proses yang telah dilakukan oleh penyidik dan dibebaskan dari tahanan serta namanya dibersihkan dari segala tuduhan.
“Atas itu kami mengajukan gugatan pra peradilan untuk bisa di sidangkan di PN Serang,” tandasnya.
Tanah Milik Nenek
Lahan Maryadi Humaedi sekitar ratusan meter sendiri bermula pada kepemilikan girik dan surat pernyataan hibah tahun 2003 dari Kamsah binti Sadim kepada Maryadi. Kamsah merupakan nenek dari Maryadi. Sejak usia satu tahun Maryadi sudah dirawat oleh Neneknya itu karena ibunya meninggal dan ayahnya tinggal di desa lain.
Kemudian pada 2006, pihaknya mengajukan dokumen untuk proses pengajuan sertifikat tanah untuk lima sertifikat tanah. Sertifikat tersebut terbit pada tahun 2007.
Di tengah perjalanan, Maryadi pada tanggal 31 Juli 2019 dilaporkan oleh Kuasa Direktur PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Cilegon ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Kemudian Pada 19 September ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.
(sms)