Hari Ini Ade Armando Bakal Diperiksa Polisi Terkait Meme Anies Baswedan

Rabu, 20 November 2019 - 09:33 WIB
Hari Ini Ade Armando...
Hari Ini Ade Armando Bakal Diperiksa Polisi Terkait Meme Anies Baswedan
A A A
JAKARTA - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando hari ini akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Ade diperiksa sebagai terlapor kasus meme joker Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Ade mengaku siap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya atas kasus meme joker Anies yang dilapirkan oleh Anggota DPD asal DKI Jakarta Fahira Idris.

"Saya hari ini akan diperiksa polisi terkait laporan Fahira Idris soal meme Anies adalah joker," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/11/2019).

Dia juga belum tahu apa saja yang bakal digali tim penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan Fahira Idris itu. Meski demikian, dia mengatakan, dirinya sudah siap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

"Nanti (pemeriksaannya itu) di Divisi Cyber Krimsus Polda Jaya," ujarnya. (Baca juga: Ade Armando Bakal Laporkan Balik Fahira Idris ke Polisi )

Sekadar diketahui, Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fahira Idris pada Jumat 1 November 2019. Pelaporan itu dilakukan setelah Ade memposting meme Anies Baswedan yang dimiripkan dengan karakter joker.

Laporan itu juga tertuang dalam nomor registrasi LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, Polda Metro Jaya, pada Jumat 1 November 2019. Dosen UI ini disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Baca juga: Fahira Idris Tanggapi Santai Soal Rencana Laporan Balik Ade Armando )
(mhd)
Berita Terkait
3 Terdakwa Kasus ITE...
3 Terdakwa Kasus ITE Bebas, Penasehat Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Simak, Begini Cara Melaporkan...
Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Nikita Mirzani Mangamuk...
Nikita Mirzani Mangamuk di Sidang, Lempar Mic dan Berkas Perkara
Dilaporkan Syekh Puji...
Dilaporkan Syekh Puji soal Pelanggaran UU ITE, Eko Kuntadhi Jalani Mediasi di Polda Jateng
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama...
Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus Pemerintah dari UU ITE
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
6 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
6 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
6 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
7 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
7 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
7 jam yang lalu
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved