Hari Ini Penerobos Jalur Sepeda Bakal Diganjar 2 Sanksi

Rabu, 20 November 2019 - 08:28 WIB
Hari Ini Penerobos Jalur...
Hari Ini Penerobos Jalur Sepeda Bakal Diganjar 2 Sanksi
A A A
JAKARTA - Hari ini dua sanksi bagi pelanggar jalur sepeda resmi diberlakukan. Untuk pengemudi yang dengan sengaja menyerobot jalur sepeda maka akan dikenakan denda Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Per tanggal 20 November 2019 kendaraan bermotor yang melintasi jalur sepeda akan ditilang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Iya betul 20 November kena tilang. Sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ, pasal 284. Di situ juga ada pelanggaran untuk jalur sepeda, dikenakan sanksi pidana maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu," kata Syafrin saat dihubungi wartawan beberapa hari lalu.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga bakal melakukan penindakan jika ditemukan pengendara motor atau mobil yang memarkirkan kendaraanya di lintasan jalur sepeda.

"Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp250.000 berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp500.000 berlaku akumulatif," kata Syafrin.

Dia mengatakan, telah membentuk tim khusus bernama tim lintas jaya. Tim ini nantinya, kata dia, bakal melakukan penegakan hukum di jalur sepeda.

"Tim lintas jaya yang terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran langsung ditindak," katanya. (Baca juga: Pengendara Terobos Jalur Sepeda Didenda Rp500 Ribu dan Penjara 2 Bulan )

Sebelumnya, jalur sepeda dibuat sepanjang 63 km di tahun 2019. Pembangunan ini dibagi ke tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 kilometer, kedua 23 km, dan ketiga 15 km.

Fase pertama akan meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.

Fase kedua mencakup Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Lalu fase ketiga meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
(mhd)
Berita Terkait
Tak Terawat, Begini...
Tak Terawat, Begini Kondisi Cone Pembatas Jalur Sepeda di Jakarta
Lintasan Ekstrem Lintang...
Lintasan Ekstrem Lintang Flores 2025 Dimulai: Para Jawara Ultra Cycling Taklukkan Tantangan 1.000 Kilometer!
Komunitas Sepeda Makassar...
Komunitas Sepeda Makassar Kampanyekan Berbagi Jalan Raya
Jumlah Pesepeda Naik...
Jumlah Pesepeda Naik 10 Kali Lipat, Infrastruktur Harus Baik
Peserta Event Sepeda...
Peserta Event Sepeda Internasional GFNY Bali 2023 Diminta Tak Paksakan Diri
Bikepackers Escape Sukses...
Bikepackers Escape Sukses Guncang Kulon Progo
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Menteri Kabinet...
Daftar Menteri Kabinet Merah Putih, Dilantik Prabowo Hari Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved