Proyek Jalan Rp3,6 Miliar Terbengkalai Ditinggal Pekerja, Dewan Segera Tinjau ke Rumpin

Rabu, 20 November 2019 - 07:01 WIB
Proyek Jalan Rp3,6 Miliar Terbengkalai Ditinggal Pekerja, Dewan Segera Tinjau ke Rumpin
Proyek Jalan Rp3,6 Miliar Terbengkalai Ditinggal Pekerja, Dewan Segera Tinjau ke Rumpin
A A A
BOGOR - DPRD Kabupaten Bogor segera meninjau proyek Jalan Cicangkal-Maloko di RW 06 Kampung Caul, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor yang terbengkalai karena ditinggal oleh pekerjanya. Peninjauan dilakukan untuk memastikan penyebab terbengkalainya proyek senilai Rp3.600.960.000 tersebut. (Baca: Proyek Jalan di Kecamatan Rumpin Terbengkalai Ditinggal Pekerjanya)

"Saya sangat prihatin hal seperti ini bisa terjadi di Kabupaten Bogor. Karenanya saya akan minta Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor untuk meninjau ke lapangan di Kecamatan Rumpin," kata Politisi Partai Golkar ini kepada SINDOnews menanggapi terbengkalainya proyek jalan di Rumpin tersebut, Rabu (20/11/2019).

Menurut Wawan, DPRD juga akan memanggil pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor dan pihak ketiga selaku kontraktor proyek tersebut.

"Tentunya kita juga akan panggil Kadis PUPR Soebiantoro dan kontraktor untuk mengetahui kenapa hal ini bisa terjadi," timpal Wawan.

Hal seperti ini, kata dia, seharusnya tidak terjadi di Kabupaten Bogor jika perencanaan dilakukan secara matang. "Ya kita (DPRD Kabupaten Bogor) akan ambil sikap setelah kita panggil Dinas PUPR, pihak ketiga dan peninjauan di lapangan," kata Wawan.

Sebelumnya dari pengamatan di lapangan pada Selasa siang 19 November 2019 tidak tampak aktivitas pekerjaan di lokasi pengecoran di proyek Jalan Cicangkal-Maloko tersebut.

Kondisi ini ternyata telah terjadi sejak dua minggu lalu, penyebabnya menurut Caok warga RT4/06 Kp Caul Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin yang juga keamanan proyek tersebut karena ditinggal pekerja dari Cirebon.

"Ya 12 pekerja lapangan dari Cirebon yang biasa melakukan pengecoran sudah pulang kampung karena sebelumnya honor mereka belum dibayar. Kalau lima orang pekerja lokal sih sudah dilunasi pembayaran gaji mereka kan kalau tidak dibayar bisa ribut," kata Caok.

Caok juga mengatakan jika honor dirinya pun belum belum dibayar selama 7 hari sementara Dede sang mandor yang mengawasi proyek tersebut juga telah pulang ke Tenjo.

"Proyek jalan baru sekitar 650 meter saja yang telah dilakukan pengecoran. Kalau kondisi seperti saya pesimis proyek ini dapat selesai tepat waktu. Lah ini saja sudah ditinggal begitu," ungkap Caok.

Sementara itu warga setempat Wati merasa terganggu akibat terbengkalainya proyek tersebut. Karena selain berdebu disisi lain jalanan yang belum dicor tersebut kondisinya juga becek karena air mengumpul di tengah-tengah karena tidak mengalir.

"Coba bapak lihat ini saya mau jual bensinkan jalanannya di pasang kayu untuk mengecor. Jadi pembeli harus memutar dulu, apalagi kalau siang hari, jalanannya sangat berdebu karena tak kunjung dicor. Saya dengar sih sudah ditinggal pergi sama pekerjanya sudah lebih 2 minggu karena tidak dibayar-bayar," ungkap Wati pemilik Pom Mini di RT01/06 Kampung Caul, Desa Sukasari.

Berdasarkan plang yang terpampang di lapangan, proyek dengan nilai Rp3.600.960.000 tersebut pelaksanaannya dikerjakan PT Tolping Jaya dengan waktu pekerjaan selama 100 hari kalender dimulai 6 September 2019.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Soebiantoro mengaku geram atas kelakuan kontraktor yang seenaknya saja meninggalkan pekerjaan proyek Jalan Cicangkal-Maloko yang belum diselesaikannya tersebut.

"Saya tidak akan bayar mereka. Inikan proyek pendahulu saya. Saya baru 4 bulan disini (di PUPR red). Tahun depan saya harap tidak ada lagi proyek seperti ini lagi," ungkap mantan Kadishub Kabupaten Bogor ini kepada SINDOnews, Selasa (19/11/2019).

Hingga berita ini diturunkan SINDOnews belum mendapat konfirmasi dari pihak kontraktor proyek tersebut PT Tolping Jaya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6109 seconds (0.1#10.140)