Kejati Periksa Anggota DPRD Maluku Utara selama 5 Jam
A
A
A
TERNATE - Berkas tahap dua kasus penganiayaan dengan tersangka anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Amin Drakel diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Malut, Selasa (19/11/19).
Penyerahan berkas dilakukan oleh peyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara, dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap politisi PDIP tersebut.
Pemeriksaan terhadap tersangka Amin Drakel di Kajati tersebut berlangsung selama 5 jam yakni dari pukul 10.00 hingga pukul 14.30 WIT. (Baca juga: BMKG Catat 47 Gempa Susulan Pasca-Gempa 7,1 SR Maluku Utara)
"Hari ini ada penyerahan berkas tahap dua tersangka penganiayaan Amin Drakel. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka memohon untuk tidak dilakukan penahanan dengan jaminan penasehat hukum dan keluarga Amin Drakel," kata Asisten Pidum Kejati Malut Hartawi kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).
Dia menambahkan, pihaknya secepatnya bakal melimpahkan kasus ini ke pengadilan karena sudah lengkap. (Baca juga: Layanan Cuci Darah di RSUD Ternate Dihentikan, Nyawa Pasien Terancam Melayang)
Sementara penasehat hukum (PH) tersangka, Darwin menyatakan permintaan tidak ditahan itu karena adanya azas praduga tak bersalah, sehingga ada upaya-upaya hukum yang lain.
"Kami juga bakal melakukan pendekatan supaya ada penaguhan penahanan terkait kasus tersebut," katanya.
Penyerahan berkas dilakukan oleh peyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara, dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap politisi PDIP tersebut.
Pemeriksaan terhadap tersangka Amin Drakel di Kajati tersebut berlangsung selama 5 jam yakni dari pukul 10.00 hingga pukul 14.30 WIT. (Baca juga: BMKG Catat 47 Gempa Susulan Pasca-Gempa 7,1 SR Maluku Utara)
"Hari ini ada penyerahan berkas tahap dua tersangka penganiayaan Amin Drakel. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka memohon untuk tidak dilakukan penahanan dengan jaminan penasehat hukum dan keluarga Amin Drakel," kata Asisten Pidum Kejati Malut Hartawi kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).
Dia menambahkan, pihaknya secepatnya bakal melimpahkan kasus ini ke pengadilan karena sudah lengkap. (Baca juga: Layanan Cuci Darah di RSUD Ternate Dihentikan, Nyawa Pasien Terancam Melayang)
Sementara penasehat hukum (PH) tersangka, Darwin menyatakan permintaan tidak ditahan itu karena adanya azas praduga tak bersalah, sehingga ada upaya-upaya hukum yang lain.
"Kami juga bakal melakukan pendekatan supaya ada penaguhan penahanan terkait kasus tersebut," katanya.
(shf)