Gunakan Identitas Palsu, Cara Pemilik Mobil Mewah Hindari Pajak Progresif

Selasa, 19 November 2019 - 21:15 WIB
Gunakan Identitas Palsu,...
Gunakan Identitas Palsu, Cara Pemilik Mobil Mewah Hindari Pajak Progresif
A A A
JAKARTA - Banyaknya pemilik mobil mewah yang menggunakan identitas palsu untuk kendaraan yang mereka miliki disinyalir untuk menghindari pajak progresif. Penggunaan identitas palsu ini biasanya baru diketahui saat pemilik kendaran tersebut melakukan tunggakan pajak kendaraan bermotor .

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto mengatakan, banyak pemilik kendaraan mewah yang sengaja menggunakan kartu identitas orang lain sebagai pemilik kendaraan tersebut. "Mereka menggunakan identitas palsu ini supaya enggak kena pajak progresif," kata Joko saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).

Joko mengungkapkan, merujuk dari Perda No. 2/2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, maka setiap warga yang memiliki kendaraan lebih dari dua akan dikenakan tambahan progresif 2%, begitupun dengan kendaraan ke tiga, ke empat yang dikenakan progresif di atas 2,5%. Kondisi ini dimanfaatkan sejumlah pemilik kendaraan bermotor yang mengalihkan kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, maupun lainnya ke orang lain.

"Memang harusnya ada verifikasi identitas pemilik kendaraan. Tapi bisa aja dengan persetujuan orang yang bersangkutan, maka bisa deal," ungkapnya. (Baca: Ditagih Pajak Mobil Rolls Royce Rp210 Juta, Kuli Bangunan Ini Kaget)

Joko mengakui banyak pemilik mobil mewah yang menggunakan identitas orang lain pada kendaraan yang mereka miliki."Kasus-kasus seperti ini baru terungkap ketika pemilik itu tak melakukan pembayaran pajak. Sementara bagi mereka yang tepat waktu pembayaran pajak, tak masalah," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemprov DKI Berikan...
Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Sanksi
Asik, DKI Jakarta Diskon...
Asik, DKI Jakarta Diskon Pokok Pajak dan Pemutihan Sanksi Denda PKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Dongkrak PAD 2022, Pemprov...
Dongkrak PAD 2022, Pemprov Jawa Barat Sasar Pajak Motor Bekas
Pandemi Covid-19, Pendapatan...
Pandemi Covid-19, Pendapatan Tertinggi DKI dari Pajak Kendaraan Bermotor
Berita Terkini
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
26 menit yang lalu
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
51 menit yang lalu
Mobil Maung Tabrak Rambu...
Mobil Maung Tabrak Rambu di Tol Dalam Kota, Begini Kronologinya
52 menit yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
2 jam yang lalu
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
3 jam yang lalu
Infografis
Sekali Tembak, Roket...
Sekali Tembak, Roket Iron Dome Seharga Mobil Mewah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved