Dishub DKI Godok Aturan Baru, Pengguna Skuter Listrik Bisa Ditilang

Selasa, 19 November 2019 - 11:03 WIB
Dishub DKI Godok Aturan...
Dishub DKI Godok Aturan Baru, Pengguna Skuter Listrik Bisa Ditilang
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan saat ini tengah menggodok aturan mengenai keberadaan skuter listrik. Ada beberapa sanksi yang akan diterapkan kepada pengguna skuter listrik jika melanggar aturan.

Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto MT menjelaskan, susunan aturan itu ditargetkan selesai pada akhir Bulan November ini. "Nanti kan di situ akan kita rapatkan lagi dengan beberapa stakeholder nanti baru disampaikan ke pak gubernur untuk pengesahan," ujar Priyanto di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Selain keberadaan skuter listrik, pihaknya pun akan menerapkan sanksi apabila penggunanya melanggar aturan. "Iya sanksinya nanti. Saat ini aturan dari undang undang itu adalah pelanggaran Marka, atau terkait dengan rambu," ujarnya.

Salah satu pelanggaran yang diprediksi bakal sering dilakukan oleh pengguna skuter listrik yakni keluar dari jalur.

"(Keluar jalur misalnya) iya akan kena sanksi. Kalau saat ini sementara kita mengacu pada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana terkait pelanggaran Marka atau rambu nah itu denda dua bulan dan denda Rp500 ribu," tegasnya.

Pada tahun depan, pihaknya berharap Pergub yang mengatur keberadaan skuter listrik dan lain-lain bisa segera diterapkan. "Iya Insyaallah di 2020 bisa diterapkan," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Diresmikan Kemenhub,...
Diresmikan Kemenhub, Operasional Grabwheels Harus Miliki Regulasi Pemprov DKI
Dishub DKI Jakarta:...
Dishub DKI Jakarta: GrabWheels Beroperasi dalam Kawasan Terbatas
Red Carpert untuk Otoped?
Red Carpert untuk Otoped?
Tren Skuter Retro 2025:...
Tren Skuter Retro 2025: Royal Alloy GT2 Series Bawa Nuansa Klasik dengan Sentuhan Modern di IIMS 2025
Prancis Melarang Layanan...
Prancis Melarang Layanan Sewa e-Skuter di Paris, Ini Alasannya
VOOK e-trike Hadirkan...
VOOK e-trike Hadirkan Sepeda Listrik Roda 3 Berdesain Klasik
Berita Terkini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
4 jam yang lalu
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
5 jam yang lalu
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
5 jam yang lalu
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
7 jam yang lalu
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
9 jam yang lalu
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
9 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved