Dishub DKI Jakarta: GrabWheels Beroperasi dalam Kawasan Terbatas
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 18:00 WIB
loading...
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk ketentuan penggunaan skuter listrik atau AMP (Alat Mobilitas Personal) di Jakarta, regulasinya masih dalam proses penyusunan ke Pergub. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk ketentuan penggunaan skuter listrik atau Alat Mobilitas Personal (AMP) di Jakarta, regulasinya masih dalam proses penyusunan ke Pergub.
"Untuk GrabWheels masih beroperasi dalam kawasan atau lingkungan terbatas (seperti lokasi wisata, GBK)," katanya, Jumat (14/8/2020). (Baca juga; Diresmikan Kemenhub, Operasional Grabwheels Harus Miliki Regulasi Pemprov DKI )
GrabWheels dapat ditemukan di 7 lokasi, seperti Thamrin 10, Intiland Tower, Blok M Square, Blok M Mall, Kuningan City, Lotte Shopping Avenue, dan Gedung BRI 2. Ke depan pengoperasian GrabWheels akan terus dikebangkan.
Sebelumnya, Grab Indonesia didukung Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Polda Metro Jaya meresmikan peluncuran kembali GrabWheels. Moda transportasi listrik yang ramah lingkungan dioperasikan di beberapa titik di DKI Jakarta sebagai tahap awal.
Selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 45/2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, GrabWheels kembali hadir dengan protokol keamanan dan kesehatan yang ditingkatkan. GrabWheels diharapkan dapat kembali menjadi solusi mobilitas first-mile-and-last-mile yang diminati masyarakat Indonesia.
"Untuk GrabWheels masih beroperasi dalam kawasan atau lingkungan terbatas (seperti lokasi wisata, GBK)," katanya, Jumat (14/8/2020). (Baca juga; Diresmikan Kemenhub, Operasional Grabwheels Harus Miliki Regulasi Pemprov DKI )
GrabWheels dapat ditemukan di 7 lokasi, seperti Thamrin 10, Intiland Tower, Blok M Square, Blok M Mall, Kuningan City, Lotte Shopping Avenue, dan Gedung BRI 2. Ke depan pengoperasian GrabWheels akan terus dikebangkan.
Sebelumnya, Grab Indonesia didukung Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Polda Metro Jaya meresmikan peluncuran kembali GrabWheels. Moda transportasi listrik yang ramah lingkungan dioperasikan di beberapa titik di DKI Jakarta sebagai tahap awal.
Selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 45/2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, GrabWheels kembali hadir dengan protokol keamanan dan kesehatan yang ditingkatkan. GrabWheels diharapkan dapat kembali menjadi solusi mobilitas first-mile-and-last-mile yang diminati masyarakat Indonesia.
Lihat Juga :