UMK Kabupaten Bekasi Ditetapkan Rp4.498.961, Buruh Kecewa tapi Menerima

Senin, 18 November 2019 - 22:03 WIB
UMK Kabupaten Bekasi...
UMK Kabupaten Bekasi Ditetapkan Rp4.498.961, Buruh Kecewa tapi Menerima
A A A
BEKASI - Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Bekasi 2020 ditetapkan sebesar Rp4.498.961, Jumlah ini meningkat 8,51% dari tahun sebelumnya Rp4.146.126. Dengan demikian, UMK Kabupaten Bekasi 2020 lebih rendah dari Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp4.589.708 yang ditetapkan beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan, besaran itu telah disepakati bersama melalui pemungutan suara setelah sebelumnya tidak tercapai secara musyawarah mufakat. "Saat ini besaran UMK 2020 tersebut sudah dikirimkan ke Pemprov Jawa Barat untuk secepatnya ditetapkan," katanya kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Menurut dia, sesuai dengan tata tertib Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pasal 31 ayat 2 penetapan besaran UMK dilakukan berdasarkan pengambilan suara terbanyak apabila musyawarah mufakat tidak disepakati anggota dewan pengupahan. "Pemungutan disepakati dari unsur pemerintah, pengusaha, akademisi dan serikat pekerja," ujarnya.

Edi menjelaskan ada dua usulan besaran UMK 2020 pertama diajukan pemerintah daerah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan yakni sebesar Rp4.498.961. Sedangkan usulan kedua diajukan oleh serikat pekerja tanpa mengabaikan patokan KHL sebesar Rp4.606.913.

"Dari hasil pemungutan suara usulan pertama memperoleh 19 suara sementara usulan kedua hanya enam suara," ungkapnya. Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan suara terbanyak maka UMK yang diputuskan adalah sebesar Rp4.498.961 atau naik sebesar 8,51 persen dari UMK 2019 sebesar Rp4.146.126.

Edi mengaku putusan itu saat ini sudah dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Saat ini, Kabupaten Bekasi hanya menunggu salinan putusan dari Gubernur Jawa Barat terkait besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun depan tersebut.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Sukamto mengatakan meski kecewa pihaknya menerima keputusan itu. Sebab, sudah disepakati bersama. "Kecewa karena memang pembahasan tidak mengakomodir aspirasi serikat pekerja yang tergabung di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Tapi kami terima karena sudah ditetapkan," katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi, Sutomo mengpresiasi kinerja seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang telah menyelesaikan tugasnya menetapkan UMK 2020 dengan lancar dan tertib. "Ini harapan kita bersama dengan kondusifitas iklim investasi di Kabupaten Bekasi," katanya.

APINDO, kata dia, tidak pernah keberatan bahkan selalu berpengangan pada peraturan menteri tenaga kerja. Dengan adanya hasil kesepakatan ini, seluruh pengusaha di Kabupaten Bekasi akan mulai menerapkanya pada awal tahun depan. "Karena bicara UMK itu given dan kita tidak ada masalah, kita sepakat," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Wow! UMK Kabupaten Bekasi...
Wow! UMK Kabupaten Bekasi 2021 Sebesar Rp4,7 Juta
Plt Bupati Bekasi Rekomendasikan...
Plt Bupati Bekasi Rekomendasikan UMK 2022 Sebesar Rp5,5 Juta
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
UMK 2021 Naik atau Tidak,...
UMK 2021 Naik atau Tidak, Kabupaten Bekasi Putuskan Siang Ini
Berita Terkini
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
16 menit yang lalu
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
29 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
41 menit yang lalu
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
1 jam yang lalu
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
1 jam yang lalu
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
2 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Menarik Belalang...
5 Fakta Menarik Belalang Setan, Cantik tapi Punya Cairan Beracun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved