Amankan 2 Kurir, Polisi Blender 589 Sabu dan 4.170 Butir Ekstasi

Senin, 18 November 2019 - 16:00 WIB
Amankan 2 Kurir, Polisi...
Amankan 2 Kurir, Polisi Blender 589 Sabu dan 4.170 Butir Ekstasi
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4.170 butir. Sabu dan ekstasi itu didapat dari dua orang kurir bernama Sahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti.

589 gram sabu dan 4.170 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara di-blender yang disaksikan langsung oleh jajaran Direktorat Reserta Narkoba Polda Metro Jaya.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Kresno Wisnu Putranto mengatakan, kedua tersangka Sahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti diamankan polisi di Jalan Tanjung Duren Raya No 1 Kavling 5-9, RT 03 RW 05 kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Senin 4 November 2019.

"Kita amankan 2 tersangka. Saat itu, penangkapan terjadi di depan Indomaret Apartemen Mediterania Garden Residence, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat," ungkapnya di lokasi, Senin (18/11/2019).

Setelah dimusnahkan, kedua tersangka diminta untuk membuang sendiri barang bukti ke dalam selokan yang ada di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Nantinya ini akan dituangkan dalam suatu berita acara dan akan dilampirkan dalam berkas perkara," ujarnya. (Baca juga: Puluhan Kilogram Narkoba Dimusnahkan Polres Jakarta Barat )

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka juga diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Atau diancam penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu tersangka dikenakan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(mhd)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
1 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
23 menit yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved