Mayat Bayi Laki-laki Terbungkus Kain Kafan Ditemukan di Kali Baru

Senin, 18 November 2019 - 14:25 WIB
Mayat Bayi Laki-laki...
Mayat Bayi Laki-laki Terbungkus Kain Kafan Ditemukan di Kali Baru
A A A
JAKARTA - Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki terbungkus kain kafan ditemukan tergeletak di pinggir Kali Baru Barat, Jalan Jambu, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019). Mayat bayi nahas itu pertama kali ditemukan oleh petugas Pekerja Penanganan Sarana Prasarana Umum (PPSU) saat sedang membersihkan Kali Baru Barat pada pukul 10.30 WIB.

"Betul, kami mendapatkan laporan dari petugas PPSU yang sedang bertugas membersihkan kali," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono kepada wartawan.

Kemudian, kata dia, petugas PPSU tersebut menghubungi Polsek Jagakarsa untuk melaporkan temuan mayat laki-laki tersebut. Harsono bersama sejumlah anggotanya langsung menuju lokasi penemuan mayat laki-laki yang diduga baru dilahirkan tersebut.

"Bayinya jenis kelamin laki-laki, saat ditemukan sudah terbungkus kain kafan, sudah kayak pocong," tegasnya. (Baca juga: Syok, Ayah Siswi SMA Pembakar Bayi Ikut Dirawat )

Belum diketahui pasti motif pembuangan bayi tersebut, apakah terjatuh saat hendak dimakamkan atau sengaja dibuang ke sungai dalam kondisi sudah dibungkus kafan.
"Kita belum tau, apakah mau dimakamkan atau sengaja dibuang ke sungai setelah dikafani," kata Harsono.

Kondisi mayat bayi saat ditemukan dalam kondisi utuh, diduga dilahirkan sudah cukup bulan, tidak ada tali pusat, badan dan wajahnya masih berwarna merah, berat bayi kurang lebih setengah kilogram, posisi mayat berada di pinggir kali. Wajah sudah membiru dan sedikit bengkak. "Kami masih menyelidiki siapa pembuang bayi ini, kita akan ungkap dan cari tahu," tukasnya.

Jasad bayi laki-laki tersebut kini telah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit Fatmawati, Jakarta Selatan untuk keperluan penyelidikan. Menurut Harsono, pelaku pembuangan bayi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 45 a jo Pasal 77 dengan ancaman penjara 10 tahun.
(mhd)
Berita Terkait
Diduga Hasil Hubungan...
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Ibu Muda Kedapatan Kubur Bayinya di Pemakaman
Polisi Tangkap Mama...
Polisi Tangkap Mama Muda Pembuang Bayi di Situbondo
Wanita Muda Gemparkan...
Wanita Muda Gemparkan Banjarnegara, Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Waduk
Pangkalpinang Gempar,...
Pangkalpinang Gempar, Ibu dan Bayi Tewas Bersimbah Darah di Rumah
Anggota Intel Polda...
Anggota Intel Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Tersangka Pembunuhan Bayinya Sendiri
Kasus Brigadir AK Diduga...
Kasus Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya Naik Status Penyidikan
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
1 jam yang lalu
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
1 jam yang lalu
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
1 jam yang lalu
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
1 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved