2 Pembobol Brankas Rp100 juta Ditangkap Polisi
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Tim Satreskrim Polsek Lubuklinggau Selatan menangkap dua tersangka pembobol rumah di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Kedua tersangka adalah Riki Sandi (32), warga Jalan Hanani RT 2, Kelurahan Siring Agung dan Tri Rasdo (24), warga Jalan Duku RT 1, Kelurahan Siring Agung.
Saat beraksi kedua pelaku membawa kabur berangkas berisi uang Rp100 juta dan barang berharga berupa laptop, tablet, dan dompet milik korban Charles Oktafian. Pencurian tersbeut terjadi pada Rabu 13 November 2019 sekitar pukul 14.41 WIB di Jalan Sudirman RT 6, Kelurahan Siring Agung.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Amiruddin menjelaskan, awalnya kedua pelaku menjebol tembok dan merusak pintu teralis besi di belakang rumah korban. Kemudian mereka naik ke lantai dua dan masuk ke kamar pertama mengambil laptop dan dompet.
Kemudian keduanya mencongkel pintu kamar utama dan mengambil brankas berisi uang Rp100 juta dan mengambil tas dan tablet. Setelah itu keduanya kabur melalui jalan masuk tadi, menyeberangi sungai/irigasi di belakang rumah korban.
Sementara korban setelah mengetahui rumahnya dibobol maling melapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan. “Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri salah satu pelaku,” kata Kapolsek.
Pada Jumat 15 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Riki menyerahkan diri ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Hasil pengembangan, Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka Tri Sando, di Tampal Ban Siring Agung.
Saat beraksi kedua pelaku membawa kabur berangkas berisi uang Rp100 juta dan barang berharga berupa laptop, tablet, dan dompet milik korban Charles Oktafian. Pencurian tersbeut terjadi pada Rabu 13 November 2019 sekitar pukul 14.41 WIB di Jalan Sudirman RT 6, Kelurahan Siring Agung.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Amiruddin menjelaskan, awalnya kedua pelaku menjebol tembok dan merusak pintu teralis besi di belakang rumah korban. Kemudian mereka naik ke lantai dua dan masuk ke kamar pertama mengambil laptop dan dompet.
Kemudian keduanya mencongkel pintu kamar utama dan mengambil brankas berisi uang Rp100 juta dan mengambil tas dan tablet. Setelah itu keduanya kabur melalui jalan masuk tadi, menyeberangi sungai/irigasi di belakang rumah korban.
Sementara korban setelah mengetahui rumahnya dibobol maling melapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan. “Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri salah satu pelaku,” kata Kapolsek.
Pada Jumat 15 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka Riki menyerahkan diri ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Hasil pengembangan, Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka Tri Sando, di Tampal Ban Siring Agung.
(wib)