Kasus First Travel, LPSK: Negara Tak Boleh Ambil Keuntungan

Sabtu, 16 November 2019 - 12:53 WIB
Kasus First Travel,...
Kasus First Travel, LPSK: Negara Tak Boleh Ambil Keuntungan
A A A
JAKARTA - Kasus penggelapan uang jamaah First Tavel kembali menyita perhatian publik tidak terkecuali bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain mengucapkan keprihatinan mendalam, LPSK juga menawarkan beberapa solusi agar setidaknya derita jamaah dapat sedikit teratasi.

Kasus First Travel memasuki babak baru setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan seluruh barang bukti sitaan dari pelaku di kembalikan negara.

Menyikapi perihal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan kurang sependapat bila barang bukti dan seluruh sitaan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan negara.

Menurut dia, neggara tidak sedikit pun dirugikan akibat peristiwa ini. Justru jamaah korban penggelapan uang lah yang mengalami penderitaan berat.

“Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kasus ini, justru hak-hak korban yang harus dipikirkan. Bayangkan, selain sudah menderita kerugian berupa materi yang tidak sedikit, terkadang korban juga mengalami penderitaan psikis akibat terpaan rundungan sosial dari lingkungan sekitar karena gagal umrah. Bahkan yang menyedihkan jika ada korban yang jatuh sakit karena memikirkan kegagalan mereka berangkat ke tanah suci, " tutur Edwin dalam siaran pers LPSK kepada SINDOnews, Sabtu (16/11/2019).

Untuk itu LPSK menawarkan beberapa solusi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah. Pertama, LPSK mengusulkan para korban First Travel melakukan pendekatan ke pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan untuk meminta seluruh aset yang disita pemerintah dikembalikan kepada seluruh korban.

Kedua, korban bisa mengajukan ganti kerugian kepada pelaku melalui pengajuan restitusi ke pengadilan. "Untuk hal ini LPSK dapat memfasilitasi bila mana korban mengajukan permohonan," tandasnya. (Baca juga : Korban Berharap Negara Kembalikan Aset Bos First Travel )

Namun kata Edwin, dua tawaran solusi ini juga berpotensi menimbulkan masalah baru. Sulitnya mengindentifikasi, verifikasi dan melakukan kompilasi terkait data jumlah korban yang tersebar di seluruh Indonesia, bukti kerugian, dan proses administrasi lainnya menjadi tantangan sendiri yang tidak mudah dijalankan.

"Belum lagi jumlah aset yang disita tidak sebanding dengan nominal kerugian yang diderita korban. Bila aset itu dibagikan rata kepada korban, tentu nilainya menjadi kecil dan belum tentu seluruh korbannya ikhlas menerima," tuturnya. (Baca juga: Pengacara Meninggal Dunia, Korban First Travel Minta Sidang Ditunda )

Oleh karena itu menurut Edwin, LPSK menawarkan opsi ketiga sebagai jalan tengah dengan mendorong pemerintah agar pemanfaatan aset sitaan kasus First Travel dapat digunakan sebagaimana tujuan para korbannya, yakni beribadah.

LPSK menyarankan para korban meminta Kejaksaan Agung dan Kementerian keuangan agar aset sitaan First Travel digunakan membangun rumah ibadah berupa masjid dan musala di beberapa titik tempat para korban berasal.

“Masjid atau musholla yang dibangun dengan menggunakan aset itu sepenuhnya atas nama korban, amal jariyahnya pun tidak terputus dan akan terus mengalir pahalanya bagi korban. Selain itu masjid atau musholla yang dibangun bisa menjadi monumen pengingat agar masyarakat tidak lagi ada yang menjadi korban serupa di masa yang akan datang,” tutur Edwin
(dam)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
1 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
1 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
1 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
2 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
2 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved